maduraindepth.com – Lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) nomor 14 tahun 2008 merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan salah satu ciri kehidupan demokrasi yakni keterbukaan. KIP memiliki arti luas, sebab semua pengelolaan informasi publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Nyatanya, saat ini UU KIP tersebut masih kurang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Pasalnya, salah satu OPD di lungkungan Pemkab Sumenep itu enggan terbuka perihal program yang dijalankanya.
Baru-baru ini, Kepala Bidang (Kabid) pembinaan Paud Disdik Sumenep, Raihani, enggan menyebutkan secara detail berapa nominal anggaran untuk program pemberantasan buta aksara yang dijalankan setiap tahun.
Bahkan, pihaknya tanpa ragu merekomendasikan awak media untuk konfirmasi kepada Kabid pembinaan paud yang lama. “Saya jadi Kabid pembinaan paud disini mulai tahun 2018, kalau secara detail itu sebetulnya sampean tanya kepada Kabid pembinaan paud yang lama. Karena yang mempunyai kebijakan Kabid pembinaan paud yang lama,” ungkapnya, Rabu (10/7).
Begitu pula ketika ditanya mengenai arsip data pencapaian program buta aksara, Raihani enggan memberikan data tersebut. “Buat apa wartawan nanyak arsip, kita tidak bisa sembarangan memberikan arsip,” katanya.
Raihani juga menjelaskan, secara akumulatif anggaran program pemberantasan buta aksara untuk tahun 2018 sebesar Rp.700 juta. Namun menurutnya, Disdik Sumenep dalam hal ini bagian pembinaan paud hanya sebatas fasilitator saja.
“Semua anggaran untuk pemberantasan buta aksara diserahkan langsung kepada penyelanggara atau pelaksana kegiatan, tahun 2018 pelaksanannya Lembaga TP-PKK dan PKPF, kami selalu melibatkan TP-PKK karena dia yang selalu membantu peneyelesaian daya serap buta aksara,” tambahnya. (MR/MH/AJ)