maduraindepth.com – Tim gabungan TNI-Polri bersama Satgas Covid-19 Sampang menutup sementara pasar sapi terbesar se Kabupaten Sampang yang terletak di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kamis (8/7). Tujuannya, mengendalikan penyebaran dan pencegahan Covid-19.
Kebijakan itu jua dilakukan menindaklanjuti Inmendagri nomor 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kapolres Sampang melalui Kapolsek Ketapang AKP A.R Dwi Nugroho mengatakan, penutupan sementara pasar sapi Ketapang dari hasil koordinasi gugus tugas kecamatan bersama AKD dan perwakilan dari masyarakat setempat.
“Kita tutup sementara waktu, pasar yang digunakan transaksi jual beli sapi setiap Kamis ini untuk melaksanakan PPKM Darurat di Sampang,” ujarnya.
Diketahui, pasar Kamisan ini merupakan tempat jual beli sapi terbesar dan teramai di Kabupaten Sampang serta banyak didatangi ribuan orang. Baik dari Sampang maupun dari tiga Kabupaten lainnya di Pulau Madura.
“Ada juga pembeli yang berasal dari beberapa Kota di Jawa datang untuk melakukan transaksi jual beli sapi di sini,” ucap Dwi Nugroho.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan kegiatan penutupan sementara pasar sapi kamisan itu dimulai pukul 04.30 Wib dengan menutup akses jalan menuju pasar tersebut. “Oleh petugas gabungan ditutup mulai pertigaan Ketapang, pertigaan Pengambe’an, depan Pasar Kamisan Desa Ketapang Daya,” jelasnya.
Camat Ketapang Didik Adi Pribadi menyampaikan, penutupan sementara pasar sapi Kamisan itu untuk menghindari sebaran Covid-19 di Kecamatan Ketapang.
“Melindungi masyarakat dari paparan virus corona. Apabila kondisi sudah membaik, kami akan lakukan kegiatan secara normal, sehingga masyarakat bisa menggunakan lagi pasar sapi Kamisan seperti biasa,” pungkasnya. (Alim/BAD)