Pelaku Cabul di Sampang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Fakta yang Diungkap Polisi

Pencabulan Sampang
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS saat melakukan konferensi pers ungkap kasus kriminal di wilayah hukum Polres setempat. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro akhirnya mengungkap kasus pencabulan di Desa Pulau Mandangin beberapa waktu lalu. Pelaku pencabulan inisial A saat ini sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menggelar konferensi pers pada Senin (18/5) siang, orang nomor satu di jajaran Polres Sampang itu mengungkapkan fakta-fakta pencabulan yang menimpa gadis inisial KA (16). Didit juga membeberkan tempat kejadian perkara (TKP) insiden asusila tersebut.

banner 728x90

Didit mengungkapkan, pencabulan terjadi pada Ahad (10/5) lalu. Kemudian pada Kamis (14/5), tersangka ditangkap di kediamannya, sekitar pukul 11:30 WIB oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

“Korbannya seorang gadis berumur 16 tahun, tersangka berhasil melakukan pencabulan terhadap korban di semak-semak Dusun Candin, Desa Mandangin,” ungkap Didit kepada wartawan di halaman Polres Sampang.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Pasal 23 tahun 2002. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka A mengelak telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Menurut pengakuannya, dirinya membantu KA agar menggunakan pakaiannya, namun dia dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan bahwa hak tersangka untuk tidak mengakui perbuatannya. Namun hasil lidik sudah lengkap baik dari pengakuan korban dan dua saksi.

Baca juga:  Gelar Penyekatan, Petugas Gabungan Temukan Satu Warga Bangkalan Positif Covid-19

“Ya terserah dia tidak mengakui, namun dari hasil proses penyidikan sudah lengkap, baik itu pengakuan korban, dua saksi, dan juga hasil visum sudah mengarah kepada tersangka,” terangnya.

Terpisah, pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya, Lukman Hakim meminta kepada penegak hukum agar tersangka ditindak tegas. Dia mengamini ungkap kasus yang dilakukan Polres Sampang karena sebelumnya tersangka sempat sesumbar kebal hukum.

“Alhasil, pada Kamis (14/5) Polres Sampang berhasil membekuk tersangka, bahkan hari ini Polres telah menggelar press release,” kata Lukman saat dikonfirmasi.

“Berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku sempat sesumbar bahwa dirinya kebal hukum, sehingga sesumbar itu membuat pihak keluarga korban semakin kesal,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lukman menerangkan kronologi insiden tersebut. Pemerkosaan tersebut berawal ketika korban bersama rekan lelakinya berada di Dusun Candin, Mandangin Timur. Sekitar pukul 20:30 WIB pelaku mendatangi korban dengan dalih akan membawa korban bersama rekan lelakinya ke kepala desa untuk diproses.

“Pacarnya sempat kabur, hanya tinggal KA sendiri di lokasi, dengan berdalih akan diproses, ternyata A tidak membawa KA ke kepala desa, disitulah pemerkosaan terjadi. Namun karena KA menjerit saat diperkosa, tiba-tiba ada warga yang kebetulan melintas dan memergoki aksi bejat A,” terangnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *