Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Pamekasan Rp 10 Juta Sebulan, Belum Perumahan

Revisi Raperda Pamekasan
Kantor DPRD Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pamekasan periode 2019-2024 mendapat tunjangan perumahan dan transportasi. Besaran tunjangan yang mencapai belasan juta rupiah itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Tiap bulan anggota DPRD Pamekasan menerima tunjangan perumahan dan transportasi dengan nominal tidak sama.

Untuk ketua, tunjangan perumahan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan wakil Rp 14 juta dan untuk anggota Rp 9,6 juta. Sementara tunjangan transportasi sebesar Rp 10.030.000,- (sepuluh juta tiga puluh rupiah).

Plt Kepala BKD Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan, ketetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2017 tentang penetapan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD dan Perbup Nomor 3 Tahun 2018 tentang besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

“Bantuan tersebut sudah sekitar dua tahun yang lalu,” ujar Sahrul, dikonfirmasi Senin (14/9).

Sahrul mengungkapkan, tunjangan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan.

“Dasar hukum tunjangan transportasi anggota DPRD, PP 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Sahrul menutup wawancara bersama wartawan maduraindepth.com. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto