maduraindepth.com – Brigadir Rahman Efendi anggota Polres Sampang diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri. Sebab ia terbukti terlibat kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan, Brigadir Rahman Efendi diberhentikan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskan AKBP Budhi, secara sidang kode etik, Rahman dinyatakan sudah tidak layak menjadi anggota kepolisian. Apalagi hakim telah memvonis Rahman dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional di Sampang
Sehingga pihaknya memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. “Yang bersangkutan terlibat kasus narkoba tahun 2017. Yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian,” ujarnya.
Menurut Budhi, keterlibatan Brigadir Rahman Efendi tidak bisa ditolerir lagi karena sudah mencoreng nama baik institusi Polri. “Rahman diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Perlu diketahu, Brigadir Rahman Effendi terjerat kasus narkoba tahun 2017 di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang. Ia dibekuk aparat dengan barang bukti (BB) sebetat 4 gram. (MH/AW)