Sekwan: Tenaga Ahli DPRD Hasil Rekomendasi Fraksi dan DPC Parpol

Gedung DPRD Sampang. (RIF/MI)

maduraindepth.com – Sebanyak 12 tenaga ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang telah ditetapkan Sekretaris DPRD Sampang. Perekrutan tenaga ahli tersebut mendapat rekomendasi dari beberapa fraksi dan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Politik (Parpol) melalui asas pertimbangan dan kajian.

Hal itu diungkapkan oleh Moh. Anwar Sekretaris DPRD Sampang, Selasa (26/11). Menurut dia, pengambilan tenaga ahli untuk membantu kinerja DPRD dalam memenuhi kelengkapan kinerja Dewan dan memiliki fungsi pengawasan. Dari 12 orang tenaga ahli tersebut ucap Anwar, rinciannya 8 orang tenaga ahli untuk fraksi dan 4 orang tenaga ahli khusus pimpinan.

banner 728x90

“Tenaga ahli itu diangkat dan diberhentikan dengan SK Sekretaris DPRD berdasarkan usulan dari Fraksi dan Pimpinan DPRD, mekanismenya pun berbeda,” terang Anwar.

Tugas dan fungsi tenaga ahli, lanjut Anwar, untuk menunjang dan membantu tugas pokok dan fungsi Pimpinan dan Fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Hal itu diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dalam PP. 18 Th. 2017 dan PP. 12 Tahun 2018.

“Honornya melalui APBD, dengan dipotong pajak,” tegasnya.

Terpisah, Ach. Baihaki ketua Fraksi PKB saat dikonfirmasi mengaku pengambilan tenaga ahli DPRD masih sebatas wacana, namun, dirinya membenarkan adanya rekomendasi terhadap nama-nama yang diusulkan sebagai tenaga ahli oleh Fraksi maupun DPC.

“Ada dua nama yang telah diterima sebagai tenaga ahli DPRD, mereka mendapat rekomendasi dari DPC PKB, bukan dari fraksi,” tegasnya.

Baca juga:  Lato-Lato, Permainan Tradisional yang Kembali Digemari Anak-Anak

Sekedar diketahui, honor tenaga ahli DPRD sebesar Rp. 65.988.000, dipotong pajak Rp. 3.299.400, total menjadi Rp. 62.688.600. Rinciannya, masing-masing tenaga ahli sebesar Rp. 5.499.000 dipotong pajak Rp. 274.950, total yang diterima tiap tiga bulan sekali Rp. 5.224.050. (RIF/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *