Polres Sampang Berhasil Bekuk Pelaku Curas

Polres Sampang tunjukkan pelaku Curas saat press release.

maduraindepth.com – Jajaran Polres Sampang berhasil membekuk Mahmudi dan Abdurrahman pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan, kedua pemuda asal Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang tersebut berhasil diciduk petugas di Surabaya. Selain itu, pihaknya juga masih memburu satu orang yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

banner auto

“Kami amankan dua dari tiga tersangka di Surabaya, keduanya merupakan warga Desa Rabasan Kedungdung dan satu DPO dari Desa Komis Kecamatan Kedungdung Sampang,” terang AKBP Budi Wardiman saat menggelar Press release, Jumat (21/6/2019).

Penangkapan dilakukan karena kedua pemuda tersebut telah melakukan aksi pembegalan, pada tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 03.00 WIB di pinggir jalan. Tepatnya di Dusun Bulang Desa Pangilen Kecamatan Kedungdung.

Dijelaskan AKBP Budhi Wardiman, waktu itu ketiga tersangka mencegat korban yang bernama Moh. Imron saat pulang dari rumah Kepala Desa Pangelen.

“Korban dipepet di Dusun Buleng Desa Pangelen oleh tersangka. Setelah itu HP korban diminta, karena merasa ketakutan korban memberikan HP dan korban langsung melarikan diri,” jelasnya.

Karena diancam dengan senjata tajam (Sajam) berupa pisau oleh tersangka, akhirnya Moh. Imron melarikan diri. Korban juga sempat dikejar oleh tersangka.

“Selanjutnya ketiga tersangka akhirnya kabur ke arah timur dengan membawa satu unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol L 3661 RX,” paparnya.

Baca juga:  Polres Sampang Kesulitan Tangkap Enam DPO Pemerkosa Gadis 13 Tahun: Kabur ke Malaysia

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Sementara tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP, dengan pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara. (MH/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto