Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Warga

Tahanan tersangka kasus kriminal di Kabupaten Pamekasan. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka kasus pencurian perhiasan emas dan kipas angin di rumah korban Rokib (51), Desa Plakpak, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka tersebut adalah MH (19) Dusun Trebung, Desa Bujur timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan tersebut berdasarkan LP/25/XII/2019/Jatim/res PMK//sek Pegantenan, tanggal 06 Desember 2019.

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya, perhiasan kalung emas, perhiasan cincin emas, kipas angin.

“Modus operandi pelaku melakukan pencurian ketika rumah korban kosong atau tidak ada orangnya,”ungkap Kapolres Pamekasan Djoko lestari, saat gelar press rilis di ruang Bhayangkara Polres Pamekasan, Jumat (20/12/2019).

Selanjutnya, ia mengatakan kronologis singkat pada hari kejadian korban sedang melakukan pekerjaan yaitu sebagai tukang penggiling pada hari Jum’at 07.00 wib hingga siang hari,kisaran pukul 09.00 melancarkan aksinya hingga masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban.

“Sementara tersangka diamankan hendak melarikan diri ke luar Madura, posisi tersangka terhendus oleh pihak kepolisian dikarenakan orang yang bisa keluar masuk TKP hanya tersangka kebatulan tersangka merupakan keponakan dari korban,”ungkap mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jatim.

Pasal yang diterapkan pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (RUK/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto