Masa Berlaku SIM Tak Lagi Ikuti Tanggal Lahir, Perpanjangan Bisa Online

SIM Sampang
Suasana pelayanan SIM di Sampang. (Foto: MI-3/MI)

maduraindepth.com – Sekarang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengikuti tanggal lahir. Tapi bergantung pada tanggal percetakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bintara Urusan (Baur) SIM Polres Sampang, Aipda Bustomi pada Senin (26/10) kemarin.

Dia menjelaskan, masa kedaluwarsa SIM tersebut berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

“Masa berlaku kedaluwarsa SIM ini bergantung pada tanggal percetakan, tidak mengikuti tanggal lahir. Umpama buat SIM tanggal 1 Januari maka lima tahun kedepan masa berlakunya sampai tanggal 1 Januari,” terang Aipda Bustomi pada maduraindepth.com.

Diungkapkan, saat ini masyarakat juga bisa menikmati layanan perpanjangan SIM secara online. Syaratnya SIM tersebut masih aktif atau belum kedaluwarsa.

Layanan perpanjangan secara online ini, lanjut Aipda Bustomi, untuk memberi kemudahan kepada masyarakat di Kota Bahari. “Jadi tinggal buka SIM online di internet, (klik) kota tujuan. Jika memilih Sampang ya silahkan Sampang, tapi untuk SIM yang masih berlaku,” tandasnya.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, lanjut Bustomi, maka harus mengikuti proses pembuatan SIM baru seperti ujian teori dan praktek. Menurutnya, dalam perpanjangan tidak ada alasan keterlambatan perpanjangan.

Sebab, tegas Bustomi, perpanjangan SIM online bisa diakses dari mana saja. “Jika Anda berada di luar kota, maka Anda bisa menghubungi Satpas setempat untuk perpanjangan,” jelasnya. (MI-3/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *