Empat Tahun Buron, Satu Pelaku Pencurian Pick Up di Jrengik Ditangkap Polisi

Konferensi pers Polres Sampang ungkap kasus tidak pidana kriminal dan narkotika. (FOTO: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Pelaku pencurian mobil pick up inisial HS (40) berhasil ditangkap polisi setelah empat tahun buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung beberapa waktu lalu.

Kapolres Sampang, AKBP Siswanto mengkonfirmasi, HS merupakan pelaku pencurian mobil pick di Dusun Nanggar, Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tahun 2018 silam.

banner 728x90

“Tersangka HS berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung beberapa waktu lalu,” terang AKBP Siswanto saat konferensi pers, Kamis (9/2).

AKBP Siswanto menerangkan, pencurian mobil pick up itu terjadi pada Sabtu, 11 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 pagi. Aksi pencurian ini dilakukan oleh HS bersama tiga rekannya, SY, SB dan IR.

Pencurian dilakukan dengan cara menyelinap masuk ke pekarangan rumah korban. Kemudian membuka kunci kontak mobil menggunakan kunci T.

“Pelaku ingin memiliki dan mendapatkan keuntungan,” bebernya.

Sebelum HS ditangkap, dua dari empat pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu. Sementara satu orang inisial IR hingga kini masih buron. “SY dan inisial SB sudah divonis,” ungkapnya.

Untuk menanggung perbuatannya, tersangka HS dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *