maduraindepth.com – Polres Sampang menangkap dua warga Kecamatan Omben, masing-masing berinisial S dan AA. Keduanya ditangkap karena kedapatan mencuri sapi di wilayah Sargading, Desa Gersempal, Omben.
Kronologisnya, berawal saat S kepergok mencuri daun nangka milik Mutik. Korban pun menegur. Teguran itu rupanya membuat S sakit hati dan merencanakan balas dendam. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib S menghubungi AA untuk merencanakan mencuri sapi milik korban.
“Gembok dirusak, dan tali dipotong dengan celurit saat pelaku melakukan aksinya,” kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, Senin (11/11).
Dari keterangan AA, dia mencuri sapi milik Mutik berjenis Limusin lantaran sebelumnya memiliki masalah dengan korban.
“Sapi hasil curian itu oleh tersangka dijual kepada ST warga Desa Gersempal, dengan harga Rp. 8 Juta,” tambahnya.
Dari kedua tersangka, Polres Sampang juga mengamankan barang bukti berupa tali, celurit dan gembok. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (MI1/AW)