maduraindepth.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tengah mengebut persiapan pelantikan sekitar 150 kepala sekolah baru. Rencananya, ratusan pucuk pimpinan satuan pendidikan tersebut akan resmi dilantik pada bulan Oktober 2026 mendatang.
Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan menyampaikan bahwa draf rencana pengisian jabatan ini telah diajukan kepada Bupati Sumenep. Saat ini, para kandidat yang diproyeksikan menjadi kepala sekolah sedang merampungkan proses pemberkasan akhir guna mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek).
“Target kami pelantikan sudah bisa terlaksana di bulan Oktober ini. Syaratnya, seluruh tahapan kelengkapan administrasi para calon kepala sekolah sudah dinyatakan beres dan Pertek-nya terbit, calon kepala sekolah yang akan diproses tersebut berasal dari beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)”,ujar Iksan.Kamis ( 17/9/2026).
Meski begitu, Iksan mengakui langkah Dinas pendididikan Sumenep tidak sepenuhnya mulus karena ada sejumlah hambatan teknis di lapangan. Hal ini berkaitan dengan penerapan regulasi baru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh tahapan pengisian jabatan kepala sekolah terintegrasi secara digital melalui sistem aplikasi. Sayangnya, pengoperasian sistem ini rupanya cukup kompleks. “Di aturan baru (Permen 7) itu semuanya serba aplikasi. Namun praktiknya tidak segampang yang dibayangkan. Ada beberapa fitur data yang terkunci sehingga menjadi kendala teknis bagi kami,” keluhnya.
Persoalan lain yang turut menghambat adalah regulasi penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat menjadi kepala sekolah. Iksan menguraikan, penempatan guru PPPK membutuhkan pemindahan status administrasi kepegawaian terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan bertugas di tempat yang baru.
“Khusus PPPK, unsur kepegawaiannya harus dipindahkan dulu ke sekolah asal yang baru. Masalahnya, di dalam sistem, sekolah yang dituju itu kadang masih tercatat ada kepala sekolahnya. Ini yang harus disinkronkan,” terangnya.
Guna mengurai benang kusut tersebut, Dinas Pendidikan Sumenep terus menjalin komunikasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah pusat. Iksan berharap perbaikan sistem aplikasi ini segera rampung sehingga kekosongan jabatan kepala sekolah di Sumenep tidak berlarut-larut.
Sementara itu, untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dan urusan birokrasi sekolah tetap berjalan lancar, Dinas Pendidikan menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) guna mengisi kursi pimpinan sementara.
Penunjukan Plt ini, tegas Iksan, dilakukan secara selektif dan tidak asal tunjuk. “Kami meminta masukan serta rekomendasi langsung dari pengawas sekolah. Beberapa faktor utama yang dinilai meliputi masa pengabdian (senioritas), status kepegawaian yang jelas, serta rekam jejak manajerial yang mumpuni,” pungkasnya.(Arif Coolbreak/MID)










