maduraindepth.com — Kepolisian Resor Sampang, Polda Jawa Timur terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Seluruh proses pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sampang dipastikan berjalan sesuai prosedur resmi dan aturan yang berlaku.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasatlantas AKP Sulaiman, S.H. menegaskan bahwa setiap pemohon SIM harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan masa berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM benar-benar memenuhi persyaratan serta memiliki kemampuan berkendara yang memadai.
AKP Sulaiman, S.H. menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus SIM cukup datang langsung ke Satpas Polres Sampang dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Dokumen yang harus disiapkan di antaranya fotokopi KTP, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi yang menjadi bagian dari prosedur wajib dalam pengurusan SIM.
Untuk pemohon SIM baru, mereka diwajibkan mengikuti seluruh tahapan ujian, mulai dari tes teori hingga praktik berkendara. Ujian tersebut menjadi indikator untuk mengukur pemahaman pemohon terhadap aturan lalu lintas serta keterampilan dalam mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Kami memastikan setiap SIM yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kemampuan pengendaranya. Oleh karena itu, pemohon SIM baru wajib mengikuti ujian teori dan praktik secara mandiri,” ujar AKP Sulaiman, S.H., Jumat (6/3/2026).
Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM tetap harus melengkapi persyaratan administrasi seperti surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi, selain membawa SIM lama yang akan diperpanjang.
Satpas Polres Sampang, lanjutnya, menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap praktik pungli maupun percaloan. Kelulusan pemohon sepenuhnya ditentukan oleh hasil ujian serta kemampuan masing-masing.
“Kami menjamin pelayanan di Satpas Polres Sampang berlangsung transparan tanpa pungli. Jika pemohon memahami aturan lalu lintas dan memiliki keterampilan berkendara yang baik, maka kelulusan akan diperoleh secara murni,” tegasnya.
Melalui prosedur yang ketat dan transparan ini, Polres Sampang berharap kualitas pengendara semakin baik sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum setempat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengurus SIM secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.(Poer/MH)














