maduraindepth.com – Penemuan mayat seorang pria berinisial T, 40 tahun, di persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep pada Sabtu (3/8), sempat membuat geger warga. Pasalnya, mayat tersebut dicurigai sebagai korban tindak penganiayaan hingga berujung meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, aparat kepolisian dari Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Hasilnya, ternyata benar seperti kecurigaan warga sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP). Mayat yang tergeletak di salah satu ladang tembakau itu adalah korban pembunuhan.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, institusinya sudah menerima laporan mengenai kasus dugaan pembunuhan tersebut. Hal itu, dibuktikan dengan laporan polisi nomor LP/B/06/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
“Korban berinisial T, 40 tahun, ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher,” ungkapnya, Senin (12/8).
Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka dalam kasus ini adalah H (inisial), 36 tahun. Pria tersebut merupakan warga Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Tersangka mengakui, bahwa tindakan pembunuhan itu dilakukan karena merasa sakit hati terhadap korban.
“Sakit hati, setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban,” kata Tri Sis Biantoro.
Awalnya, lanjut Biantoro, tersangka menemukan bukti komunikasi antara istri tersangka dengan korban. Bukti tersebut ditemukan di handphone (HP) milik istri tersangka. Dalam komunikasi itu, diketahui bahwa korban mengajak istri tersangka untuk bertemu.
“Pelaku yang diliputi emosi, memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu,” tuturnya.
Sesuai waktu yang disepakati, akhirnya korban tiba di lokasi pertemuan pada Jumat (2/8) malam. Sementara di lokasi pertemuan, tersangka sudah bersiap diri untuk melakukan aksinya.
Mengetahui korban sudah datang, maka tersangka keluar dari persembunyian dengan membawa pipa besi. Kemudian, pipa besi tersebut dipukulkan kepada kepala korban sebanyak dua kali.
“Meskipun sempat dihalangi oleh istrinya, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas,” jelas Biantoro.
Setelah korban dipastikan meninggal, maka tersangka memindahkan mayat korban sejauh 300 meter dari TKP pembunuhan. Selanjutnya, mayat korban ditemukan oleh warga sekitar pada Sabtu pagi (3/8).
Usai melancarkan aksinya, ternyata tersangka langsung melarikan diri. Namun, keberadaannya berhasil diselidiki oleh polisi. Tersangka berhasil ditangkap di Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (6/8).
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (bus/*)