maduraindepth.com – Jaminan sosial keselamatan tenaga kerja menjadi hal terpenting. Itu harus didapat bagi pekerja sektor formal maupun informal. DPRD Bangkalan mengimbau kepada seluruh para pekerja di Bangkalan untuk memastikan telah dilindungi jaminan.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Sahri mengatakan, tidak sedikit masyarakat belum mengetahui dan memahami manfaat menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Padahal, mereka setelah menerima klaim sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mengaku senang dan tidak menyangka manfaat yang diterimanya nilainya cukup besar.
“Perusahaan wajib memberi jaminan hak pada karyawannya. Satu diantaranya memiliki klaim sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia, Jumat (14/6).
Status hak, Lanjutnya, apabila klaim itu didapat, di antaranya adalah jaminan hari tua (JHT). Sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di seluruh Indonesia melalui empat progam.
“Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), JHT, jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKm). Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi jasa wajib untuk mendaftarkan pekerja mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Setelah mengetahui dan merasakan manfaat yang besar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia menyayangkan masih banyak pekerja atau masyarakat yang belum mengetahui manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dia meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan standardisasi dalam mensosialisasi tentang manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini perlu diperhatian agar para pekerja tidak benar-benar terlindungi,” pungkasnya. (NR/MI)