JAKARTA, MADURAINDEPTH.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penonaktifan akses user maker dan user approver pada 2.141 rekening Virtual Account (VA) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Penonaktifan tersebut dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terhadap SPPG yang terindikasi tidak beroperasi serta SPPG yang tercatat memiliki dua rekening VA berbeda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas BGN yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Kepala SPPG di seluruh Indonesia.
Dalam nota dinas tersebut disebutkan, langkah penonaktifan dilakukan sehubungan dengan Nota Dinas Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-108/06.01/IX/2026 tentang Permohonan Pemblokiran (Freeze) Rekening Virtual Account SPPG serta Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Badan Gizi Nasional Tahun 2025.
“Sekretariat Utama Badan Gizi Nasional melalui Bank Himbara melakukan penonaktifan user maker dan approval virtual account pada SPPG yang terindikasi tidak operasional dan SPPG yang memiliki dua rekening VA berbeda,” demikian disebutkan dalam nota dinas tersebut yang diterima Maduraindepth.
Selain menonaktifkan akses pengguna, BGN menyampaikan bahwa selanjutnya akan dilakukan penihilan saldo pada rekening-rekening VA yang tercantum dalam daftar.
BGN juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai SPPG yang terindikasi tidak operasional dapat dikoordinasikan dengan staf Sekretariat Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Nota dinas tersebut ditembuskan kepada Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, Inspektur Utama BGN, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, serta Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN. (*/MH)








