maduraindepth.com – Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 saat ini dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan.
Tahapan selanjutnya, KPU RI melalui KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Rencananya, verifikasi itu akan digelar mulai 14 Oktober hingga 4 November 2022.
Plt Ketua KPU Sumenep, Rahbini menyampaikan, pendaftaran Parpol sudah berjalan. Saat ini, dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan. “KPU RI memerintahkan KPU di Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kesekretariatan, dan keanggotaan,” paparnya, Senin (10/10).
Rahbini menjelaskan, pada proses verifikasi kepengurusan dan kesekretariatan, KPU akan memeriksa kesesuaian kepengurusan. Meliputi ketua, sekretaris, dan bendahara. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data yang dimasukan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah sesuai.
Sementara, lanjut dia, terkait dengan keanggotaan Parpol, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 4/2022, pihaknya akan melakukan tiga tahapan. Tahap pertama, akan dilakukan kunjungan langsung kepada sampel anggota Parpol ke alamat masing-masing.
Dia menambahkan, jika ada anggota yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, maka akan dilakukan verifikasi di sekretariat Parpol pada waktu yang ditentukan oleh KPU Sumenep. “Jika kedua tahap tersebut tetap tidak dapat dilakukan verifikasi, maka akan dilakukan verifikasi secara daring,” pungkasnya. (*)