PNS Tak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut Bisa Diberhentikan

Asn bolos kerja
Ilustrasi

maduraindepth.com – Ditetapkannya aturan baru oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Menpan RB) tahun ini semakin memperketat kinerja para Aparatur Sipil Negera (ASN).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mempan RB pada 17 Juni Tahun 2022 tentang pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai dasar dari SE Menpan RB nomor 16 Tahun 2022.

banner 728x90

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat. Ia mengatakan dengan dikeluarkannya SE dimaksud, pihaknya berencana akan menginformasikan SE tersebut kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dasar dalam pelaksanaan kepegawaian khususnya di bidang disiplin.

“Dalam waktu secepatnya kepada semua OPD, kan SE Menpan diterbitkan tgl 17 juni 22 kemarin dan bisa jadi baru juga diedarkan,” kata Pria yang kerap disapa Yoyok tersebut.

Yoyok menegaskan, mengacu pada SE tersebut, apabila PNS yang tidak masuk tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d (angka 3 dan angka 4) Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga:  Pemkab dan MUI Sampang Menegaskan Pengurusan Jenazah Covid-19 Sesuai Syariat Islam

“Jadi, kalau 28 hari secara akumulasi selama satu tahun tidak masuk akan diberhentikan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, untuk pemantauan dan pengawasannya menjadi kewenangan dari masing-masing atasan langsungnya. “Dengan begitu fungsi pengawasan sebagai atasan langsungnya biar berjalan,” tandasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *