maduraindepth.com – Seorang perempuan berinisial SJ diciduk Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) di warung remang-remang di Jalan Pintu Gerbang, Kota Pamekasan. Perempuan 18 tahun itu diciduk lantaran diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang menjajakan diri.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman menceritakan, pihaknya melakukan patroli rutin dan mendapati gadis yang mencurigakanpada, Rabu (3/3) malam. Kemudian petugas mendatangi perempuan muda itu dan membawanya ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, Hasanurrahman menjelaskan jika perempuan muda asal Bondowoso itu baru sekitar sepekan berada di Bumi Gerbang Salam. “Ikut sepupunya,” terang Hasanurrahman, Jumat (5/3).
Sampai di Pamekasan, lanjut dia, SJ mengaku tidak berniat menjajakan diri. Namun, saat di Pamekasan, ada orang yang mengajak dia jalan-jalan. Saat itulah, orang yang mengajaknya tersebut membooking SJ.
“SJ mengaku sudah lima kali dibooking,” ungkapnya.
Belakangan diketahui, tempat ‘eksekusinya’ dilakukan di sebuah rumah. “Kami belum bisa membongkar dimana rumah yang dimaksud. Karena yang bersangkutan tidak tahu daerah sini,” sambungnya.
Sementara dari hasil keterangan, tarif yang dipasang perempuan muda itu sekitar Rp 250 ribu sekali main. Hasanurrahman mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) pencidukan memang menjadi atensi Satpol PP. Sebab sering menjadi tempat keberadaan perempuan tuna susila.
“Banyak masukan masyarakat, tempat itu memang jadi tempat seperti itu,” katanya.
Usai diperiksa, SJ kemudian diserahkan kepada sepupunya. Dia diberi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut. “Orangnya bilang, andai punya uang, dia mau pulang, dan dia mengaku bekerja bukan karena pekerjaannya, karena terjepit ekonomi, harus menghidupi adiknya. Kedua orang tuanya meninggal,” tutup Hasanurrahman. (RUK/BAD)