maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar penandatanganan memorandum of understanding (MoU) sekaligus perjanjian kerjasama dengan sejumlah instansi. Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Paseban Mandaraka, lingkungan Keraton Sumenep, Selasa (4/6).
Jalinan kerjasama tersebut, dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep. Sedangkan, instansi yang dilibatkan dalam kerja sama, meliputi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep. Selain itu, juga menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kerja sama dengan sejumlah instansi sudah banyak dijalin oleh Pemkab Sumenep. Hal tersebut, membuktikan bahwa Kota Keris dapat membangun kolaborasi dan sinergitas dengan instansi lintas sektor.
“Tujuan besarnya, adalah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Bupati Fauzi, semua masyarakat pada dasarnya memang mengharapkan sebuah sistem pelayanan yang mudah dari pemerintah. Maka dari itu, keinginan tersebut harus bisa diwujudkan secara maksimal.
“Pemkab Sumenep terus berkomunikasi dengan seluruh sektoral. Sampai sekarang, sudah banyak pelayanan yang disatukan di MPP,” tuturnya.
Kepala DPMPTSP Sumenep R. Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, MoU Pemkab Sumenep dengan tiga instansi itu, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui kerja sama ini, maka pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat memberikan kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, kerja sama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing alias comparative advantage. Sehingga, mampu memberikan kemudahan terhadap aktivitas usaha di Kota Keris.
Dengan adanya MoU dan perjanjian kerja sama ini, maka pelayanan yang terdapat di Kejari dan Kemenag Sumenep, serta Bapas Pamekasan, sudah tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Keris. Sebab, masing-masing instansi tersebut, sudah disediakan stand khusus untuk melaksanakan pelayanan sesuai tugas dan fungsinya.
“Untuk Kejari Sumenep, ada beberapa jenis pelayanan. Seperti pelayanan konsultasi hukum, pelayanan tilang, pelayanan ambil barang bukti dan pelayanan surat ijin besuk tahanan,” sebutnya.
Sedangkan, pelayanan Kantor Kemenag Sumenep yang disediakan di MPP, juga terdiri atas beberapa jenis. Meliputi pendaftaran nikah yang sudah tersedia lengkap dengan balai nikah. Kemudian, pelayanan akta ikrar waqaf, rekomendasi nikah dan izin madin, serta pengukuran arah kibat dan sertifikat halal.
“Jadi, bagi yang ingin menikah, bisa langsung ke MPP. Tidak memerlukan biaya. Karena, semuanya gratis,” jelasnya.
Sementara itu, pelayanan dari Bapas Kelas II Pamekasan yang tersedia di MPP Sumenep, yaitu berkaitan dengan penerimaan klien pemasyarakatan baru. Selain itu, juga tersedia pelayanan wajib lapor, pelayanan pembinaan kemandirian bagi klien pemasyarakatan. Bahkan, juga tersedia pelayanan pembuatan penelitian kemasyarakatan.
Untuk diketahui, realisasi pelaksanaan perijinan di MPP Sumenep terus bertambah drastis tiap tahun. Pada awal launching, tahun 2019, jumlah layanan di MPP sebanyak 100 jenis. Sedangkan, awal tahun 2024, meningkat menjadi 208 layanan. Teranyar, ditambah lagi dengan sejumlah layanan dari tiga instansi baru.
“Sekarang, totalnya menjadi 223 layanan perizinan di MPP,” pungkasnya. (bus/*)