maduraindepth.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan menggelar media gathering menjelaskan tentang aturan publikasi di media massa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tujuannya, agar para kontestan politik tidak memasang iklan sebelum masa kampanye dimulai.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, bahwa agar kontestan harus mematuhi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, kontestan bisa pasang iklan di media massa pada tahapan Pemilu 2024 apabila masa kampanye dimulai. Tepatnya pada Selasa (28/11) mendatang.
“Para kontestan harus mematuhi aturan yang ada, harus berkampanye pada saat waktunya, termasuk beriklan di media mainstream,” tuturnya, Kamis (23/11).
Mustain menegaskan, apabila terjadi pemasangan iklan sebelum masa kampanye tiba, maka akan di kenakan sanksi sesuai regulasi yang ada. Dia juga berharap agar media juga ikut mengawal kelancaran Pemilu 2024 mendatang.
“Diatur dalam pasal 400 nomor 7 tentang Pemilu, itu terdapat hukuman pidana 12 bulan, dengan dengan Rp12 juta,” pungkasnya. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI