Religi  

Zakat Spiritual dan Spirit Sosial

Holikin, S.Pd.I (HK/MI)

Oleh: Holikin, S.Pd.I

Istilah zakat mengandung arti suci, bening, bersih, dan kata-kata yang semakna dengannya. Oleh karenanya, seseorang yang mengeluarkan zakat ia telah mensucikan (membersihkan) kotoran-kotoran darinya serta melepaskan dosa-dosanya dan membersihkan dirinya dari malapetaka dan mendapatkan pujian dari Allah Swt hingga ia dapat merasakan sehatnya iman (lihat, Nihayatu al-Zain, 167).

banner auto

Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah (yang memiliki kaitan dengan harta dan sosial kemasyarakatan), serta memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran agama Islam maupun pembangunan kesejahteraan umat.

Sebagai ibadah pokok (fundamental), zakat termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana yang diungkapkan dalam hadist Nabi, sehingga keberadaannya di anggap sebagai ma’lumun mina al-diin bi al-dharurah (sesuatu yang dapat diketahui dengan pasti dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang).

Di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kalimat. Dan Allah Swt di banyak ayat dalam Al–Qur’an secara eksplisit memuji orang–orang yang dengan sungguh–sungguh menunaikannya (ita’u al-zakat), dan sebaliknya memberikan ancaman bagi yang sengaja meninggalkannya (tarkuha).

Untuknya, Sahabat Abu Bakar menolak berunding dengan sekelompok masyarakat (kaum yang tergolong kaya) yang menolak mengeluarkan zakat dengan perkataannya yang masyhur, “Wa Allahi lauqatilanna man farraqa baina al-shalati wa al-zakati. Wa Allahi law mana’uni ‘anaqan kanu yuaddunaha ila rasulillahi shallallahu ‘alaihi wasallama laqataltuhum ‘ala man’iha.” (Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang memisahkan shalat dengan zakat. Demi Allah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja, sesuatu yang semula mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka).

Baca juga:  Gus Sholah Wafat, Pondok Pesantren Assirojiyyah Kajuk Sampang Gelar Shalat Ghaib

Dr. Yusuf Qardhawi dalam Malamih al-Mujtama’ al-Muslim menyatakan, bahwa zakat merupakan syiar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan sosial di antara kekuatan-kekuatan besar lainnya. Lebih lanjut beliau berkata, zakat bukanlah sekadar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan seseorang, tetapi merupakan ibadah yang selalu dijaga dengan keimanan seseorang, dalam pengawasan jama’ah (lembaga sosial), serta diatur oleh negara.

Zakat jelas memiliki implikasi yang berdampak dahsyat terhadap pembangunan masyarakat. Keberadaannya tidak hanya dipandang sebagai ibadah yang membentuk kebeningan batin individu muslim.

Zakat bukanlah kultur berbagi antar individu yang satu terhadap individu lainnya, yang batasannya antara tangan di atas dan tangan di bawah. Namun, adanya adalah sistem dinamis agar modal belanja tidak terpusat pada satu titik, beredar hanya di antara kaum berada saja. Al-Quran menegaskan, “Kaila takunu dulatan baina aghniyai minhum.” (agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja). (QS. Al-Hasyr: 7).

Semangat sosial yang tersimpan dalam ibadah zakat, sedikitnya terjelaskan dalam poin-poin berikut: Pertama, mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta-mencintai antar sesama. Pemberian selalu berdampak positif akan terciptanya kerukunan (tahaddaw tahabbu).

Kedua, memberikan rasa tentram dalam jiwa kedua belah pihak. Kaum berada (orang-orang kaya) akan tenang untuk memikirkan memajukan usahanya. Selain itu, ia sekaligus menghapus potensi fitnah dan ghibah (gosip) dari beredarnya anggapan kikir yang beredar di lingkungannya manakala ia enggan memberikan zakatnya. Sedangkan di pihak lain, orang-orang miskin merasa terbantu, meringankan beban hidup yang membelenggunya.

Baca juga:  Tradisi Jumat Terakhir Jelang Ramadhan, Ratusan Warga Sumenep Ziarah ke Asta Tinggi dan Makam Leluhur

Ketiga, menciptakan lingkungan yang sehat dan harmonis. Jika kebutuhan warga masyarakat tercukupi, maka tindakan jahat dan zalim secara langsung dapat diminimalisasi. Besarnya jumlah dana dari pos zakat, jika dikoordinasi dan dikelola secara profesional dan transparan, maka secara pasti dapat meredam amuk kemiskinan.

Menurut informasi, seandainya orang-orang kaya (aghniya’) Indonesia sadar mengeluarkan zakat hartanya (mal), maka uang masuk bisa mencapai 12 triliyun per tahun. Hal tersebut jelas mampu mengurangi angka kemiskinan. Tetapi, faktanya yang masuk tak lebih dari 10 persen, berkisar pada angka 1 sampai 1,2 triliun.

Dana zakat yang besar tersebut sangat potensial untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat, kalau dikelola secara profesional dan amanah, serta transparan. Serta kiranya dapat mengatasi kesenjangan sosial, manakala dikelola dengan sistem yang memadai yang berpandangan pada masa depan.

Perlu dipahami, salah satu bentuk sosial zakat yang dimaksud adalah ia memiliki fungsi ta’awun (saling menolong). Untuknya, maka dana zakat kiranya dapat dikembangkan atau dikelola menjadi badan usaha. Bagi yang memiliki ketrampilan akan diberi modal kerja yang diambil dari dana zakat guna memperluas usahanya sehingga tahun yang akan datang dia sudah tidak menerima zakat lagi, tetapi dia dapat mengeluarkan zakat kepada yang berhak menerimanya.

Pengembangan pemikiran pengelolaan zakat sebagaimana yang dipaparkan di atas, pondasinya telah dimulai oleh KH. Sahal Mahfudz dalam karyanya yang berjudul Nuansa Fiqih Sosial. Menurutnya, zakat bukan perintah wajib yang dibatasi hanya oleh istilah muzakki (pemberi zakat), mustahiq (penerima zakat), irdhun (harta benda) yang kemudian selesai seketika. Ia butuh managemen khusus sehingga tidak hanya mampu mengentaskan kemiskinan, namun mampu merubah status penerima (mustahiq) menjadi muzakki (pemberi zakat).

Baca juga:  Libatkan Tokoh Masyarakat, SKK Migas-HCML Buka Bersama di Asta Adi Poday

Al-hasil, zakat jelas memiliki nilai spritual yang tinggi sebab butuh pengorbanan besar di dalamnya, dan secara bersamaan ia memiliki implikasi besar terhadap proses perubahan sosial. Wallahu A’alam bi al-shawab.

*)Penulis adalah Guru UPTD SDN Pulau Mandangin 6 dan Alumnus Ponpes Hidayatus-Salafiyah Pramian Sreseh Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto