Verifikasi Diperpanjang, KPU Sampang dan Parpol Punya Waktu Tambahan

Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Aisyah memaparkan Keputusan KPU Nomor 309/2022 kepada Perwakilan Parpol, Pengawas dan Pemantau Pemilu di Hotel Bahagia, Sampang, Kamis (1/9) kemarin. (FOTO: Agus Wedi/MI)

maduraindepth.com – Masa verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 diperpanjang. Semula, tanggal 19-26 Agustus, menjadi 19 Agustus sampai 6 September 2022. Perubahan berdasarkan keputusan KPU Nomor 309/2022.

“Verifikasi keanggotaan Parpol diperpanjang, sesuai keputusan KPU RI Nomor 309 tahun 2022,” ucap Siti Aisyah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Kamis (1/9).

banner auto

Keputusan KPU Nomor 309/2022 mengubah Keputusan KPU Nomor 260/2022, tentang Pedoman KPU dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024.

Aisyah menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut KPU Sampang memverifikasi dokumen keanggotaan partai politik yang masuk di Kabupaten Sampang. Dimulai dari kegandaan eksternal dan potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sekarang ini sudah dalam tahapan partai politik menindaklanjuti hingga nanti jadwalnya sampai 3 September,” jelas Aisyah.

Menurut dia, Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 ini memberikan waktu lebih kepada partai politik untuk menindaklanjuti kendala yang dialami dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan. Baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat.

“Alhamdulillah 23 partai politik sudah bisa kami hubungi dan data kantornya sudah masuk ke akun Sipol kami,” ungkapnya.

Aisyah berharap semua partai politik bisa menindaklanjuti dengan maksimal hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang. Sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua partai politik.

Baca juga:  KPU Sampang Bakal Cek Keabsahan Data 350 Akun Calon PPK

“Kami tetap menerima tanggapan masyarakat sampai dengan penetapan parpol, yaitu tanggal 14 Desember 2022,” tambahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang berkeberatan namanya masuk keanggotaan parpol agar segera menyampaikan keberatannya melalui KPU Kabupaten dengan menunjukkan bukti-bukti berupa surat pernyataan dan tanggapan masyarakat.

“Kemudian kami mengarahkan untuk mengisi link yang disediakan KPU RI,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto