Tolak Perbup Pilkades, Massa Demo di Kantor DPRD Sumenep

Pilkades Sumenep
Aliansi Masyarakat Sumenep saat demo di depan gedung DPRD Sumenep. (Foto: MR/MH)

maduraindepth.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur. Gabungan LSM tersebut menolak Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep.

Mereka menilai, produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Sumenep melalui Perbup tersebut melahirkan konflik di kalangan masyarakat. Produk hukum yang dimaksud adalah tentang sistem skoring dan aturan yang membolehkan warga luar desa maju sebagai calon kepala desa (Cakades).

banner auto

Mereka mendesak legislator dan Bupati segera merevisi aturan Pilkades tersebut. “Perbup Pilkades adalah produk hukum anti masyarakat sehingga mengakibatkan perpecahan antara suadara, dan masyarakat desa setempat,” kata Bambang Suparman saat orasi, Senin (2/9/2019).

Bambang menjelaskan, jika Pemkab Sumenep telah membiarkan konflik Pilkades serentak tahun ini berkembang sampai terjadi perang saudara. “Salah satunya Desa Aeng Baje Kenek, Kacamatan Bluto, hampir terjadi bekelahian antar warga desa setempat,” ujarnya.

Menurut Bambang, banyak bakal calon kades (Bacakades) dari luar desa yang mendaftar untuk menjadi Kades tidak disetujui oleh masyarakat setempat. Seperti di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Desa Aeng Beje Kenek, Kacamatan Bluto dan Desa Aeng Panas, Kacamatan Pragaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMD) Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, bahwa peraturan Bupati tentang Pilkades di ikhtiarkan dengan baik.

Baca juga:  Vaksin Covid-19 Tiba di Sumenep, Segini Jumlahnya

“Kami pastikan di dalam Perbup Pillkades telah menjalankan aturan yang lebih tinggi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, jika setiap warga Negara Indonesia berhak mencalonkan dimana saja,” tuturnya.

Sedangkan Permendagri, lanjut Ramli, tidak mengatur soal skoring nilai yang lebih dari lima Cakades. Skoring tersebut tersebut dari Pemkab Sumenep.

“Itu ada di Perda Nomor 03 diundangkan 23 Agustus 2019, pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep akan melakulan perubahan soal Perbup Pilkades soal skoring nilai,” pungkasnya. (MR/MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto