Tiga TPS di Sampang Terancam PSU Pemilu 2019

Istimewa : Usai mencoblos jari dicelup tinta ungu.

maduraindepth.com – Di Kabupaten Sampang, ada tiga lokasi titik pelanggaran yang terancam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019. Yaitu di Desa Madupat Kecamatan Camplong, Desa Trapang Kecamatan Banyuates dan Desa Rabasan.

Hal itu diungkapkan Yunus Ali Ghafi Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang.

banner auto

“TPS 3 Desa Trapang ini pelanggarannya ada 90 surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai dengan jumlah DPT 116,” kata Yunus Ali Ghafi, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Jum’at (19/4/2019).

Menurut Yunus, PSU akan dilakukan setelah panwascam Banyuates mendatangkan beberapa pihak untuk mengkaji dan merekomindasikan PSU untuk  DPRD saja di TPS 3 Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

“Kecurangannya hanya di surat suara DPRD, maka yang di PSU ya surat suara DPRD saja,” terang dia.

Sementara di Desa Madupat Kecamatan camplong terkait pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden yang sempat Viral di medsos.

Selanjutnya, ada di Desa Rabasan Kecamatan Camplong di TPS 9 ini karena adanya pelanggaran anggota KPPS dan masyarakat yang ikut mencoblos dari lima surat suara yang ada.

“Dengan kejadian itu,  akhirnya Panwascam Camplong merekomendasikan ke tingkat PPK Kecamatan Camplong untuk PSU di lima surat suara,” imbuhnya. (MH-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto