Terkait Pembakaran Truk Tembakau di Madura, KNPI Jatim Minta Gubernur Lakukan Evaluasi

Kondisi truk bermuatan tembakau yang dibakar massa di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan, Kamis (15/9). (Foto: IST)

maduraindepth.com – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur (Jatim) meminta Gubernur Jatim untuk melakukan evaluasi. Hal itu terkait peristiwa pembakaran truk bermuatan tembakau asal Bojonegoro di Pamekasan, Madura, Kamis (15/9).

Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) DPD KNPI Jatim, Nur Faisal mengatakan, gubernur harus mengambil langkah-langkah kebijakan strategis melalui evaluasi Perda perlindungan dan pemberdayaan petani di Jatim. Utamanya menyangkut komoditas pertanian yang masuk kategori unggulan di masing-masing daerah.

Mengacu pada UU nomor 19/2013 dan Perda Provinsi Jatim nomor 5/2015 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, komoditas pertanian seperti tembakau dan garam merupakan produk unggulan. Baik di Madura dan beberapa kabupaten/kota di Jatim.

“Tentunya, gubernur wajib mengatur dan melindungi tata niaga kedua komoditas pertanian tersebut. Dengan cara, menjaga keaslian dan kemurnian kualitas masing-masing daerah,” ujarnya, Jumat (16/9).

Diterangkan, dua komoditas tersebut tidak hanya strategis dalam hal perekonomian Negara. Melainkan sudah menjadi budaya yang melekat pada kehidupan sosial masyarakat di masing-masing daerah di Jatim. Termasuk di Madura yang kualitas tembakaunya terbaik setelah Amerika.

“Tragedi pembakaran tembakau yang diduga asal Bojonegoro di Pamekasan kemarin adalah satu bentuk kejadian emosional petani yang salah secara hukum. Namun bisa menjadi gambaran bagi pemerintah propinsi dan kabupaten,” tutur Faisal.

Baca juga:  Terbaru, Peta Sebaran Covid-19 di Sumenep Menunjukkan Seluruh Kecamatan Zona Hijau

Pemkab Pamekasan, kata dia, memiliki Perda nomor 2/2022 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 4/2015 tentang pengusahaan tembakau Madura. Namun aturan itu diakui tidak bisa berlaku efektif. Mengingat ruang lingkupnya hanya berlaku di Kabupaten Pamekasan saja. Sehingga perlu regulasi setingkat peraturan Gubernur Jatim.

“Terkait para pelaku pembakaran, kami meminta Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas agar tidak ada lagi oknum masyarakat yang main hakim sendiri,” pintanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto