Terdakwa Pembunuh Bocah Mandangin Divonis 10 Tahun, Keluarga Korban: Kurang Maksimal

Kasus pembunuhan mandangin
Sidang vonis kasus pembunuhan di Pulau Mandangin berlangsung di PN Sampang, Senin, 8 Agustus 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Sidang putusan kasus pembunuhan bocah NH 6 tahun warga Desa Pulau Mandangin berjalan lancar. Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (8/8).

Sidang dihadiri keluarga korban, kuasa hukum korban, terdakwa berserta pendamping hukum. Mereka mengikuti prosesi sidang secara virtual melalui zoom.

banner auto

Terdakwa inisial AM (14) divonis 10 tahun penjara atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis dibacakan oleh hakim Agus Eman.

“Anak Berhadapan Hukum (ABH) AN (14) merencanakan pembunuhan itu dituntut 10 tahun penjara disetujui kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU), AN akan ditahan di Lapas perempuan kelas II A Malang,” ucap Agus membacakan putusan.

Pelapor, Lukman Hakim, menganggap vonis hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Sidang PN Sampang terhadap AN adalah hukuman maksimal menurut undang-undang sistem peradilan anak.

“Seandainya dewasa tentu dihukum 20 tahun atau seumur hidup. Karena anak, maka 10 tahun penjara dirasa maksimal,” ungkapnya.

Namun pihak keluarga korban, sambung Lukman, masih kurang puas dengan putusan itu. Pasalnya ibu korban menuntut keadilan supaya lebih berat dari putusan hukuman selama 10 tahun penjara.

“Karena ini aturan undang-undang kami tetap terima meski berat hati, karena tidak ada upaya lagi selain hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.

Lukman menyayangkan, ayah terdakwa menghilang sejak kasus pembunuhan ini bergulir. Padahal keluarga korban berharap ayah terdakwa bisa datang untuk meminta maaf.

Baca juga:  Budidaya Tanaman Porang Cukup Menjanjikan, Begini Saran Dispertan Sampang

“Keluarga korban masih belum menerima, lantaran orang tua pelaku menghilang yang seharusnya dengan niat baik bisa minta maaf malah menghilang, itu yang masih dicurigai,” lanjutnya.

Jika nantinya masih tetap tidak ada itikad baik dari orang tua terdakwa, secara kemanusiaan, kata Lukman, maka pihaknya pasrahkan ke keluarga korban mengenai langkah selanjutnya.

“Apapun yang menjadi kesepakatan bersama kita pasrahkan ke pihak keluarga korban, apakah melalui jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban lain dari bapak atau ibu dari terdakwa,” terangnya.

Sementara orang tua korban, Imroni bersyukur karena pelaku pembunuhan terhadap anaknya sudah divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Alhamdulilah, tetapi kami masih merasa kehilangan dan hukuman 10 tahun penjara untuk AM masih kurang maksimal,” tegasnya.

Dirinya menganggap, hukuman itu tidak bisa mengobati luka yang dialami keluarganya. Namun karena aturan dan undang-undang yang berlaku ia menerima dengan harapan terdakwa diamankan sesuai putusan.

“Kami menerima putusan itu, harapnya dihukum seumur hidup tapi karena aturannya seperti itu kami tidak bisa berbuat apa-apa, semoga kami tetap kuat meninggalnya anak saya karena direncanakan,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto