Terdakwa Divonis 10 Tahun, Ibu Korban Tak Terima: Anak Saya Dibunuh

Pembunuhan Pulau Mandangin
Keluarga korban saat menghadiri persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan NH (6) warga Desa Mandangin, Senin, 8 Agustus 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana AM (14) yang menewaskan bocah perempuan usia 6 tahun divonis 10 tahun penjara. Ibu korban, Deypatul Hasanah menangis histeris pasca hakim membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (8/8) kemarin.

“Anak saya meninggal karena dibunuh, saya tidak terima hukuman ini,” ucap Deypatul Hasanah sembari menangis histeris pasca persidangan.

banner auto

Keluarga korban menilai putusan hakim kurang maksimal. “Kami anggap hukuman itu masih kurang, karena tidak pantas dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap anak saya,” ujar ayah korban, Imroni.

Imroni sempat ingin melontarkan penolakan pada hakim saat sidang berlangsung. Namun niatnya diurungkan kuasa hukumnya, Lukman Hakim, menyebut vonisnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami inginnya hukum bagi pelaku lebih dari yang sudah divonis. Tetapi aturan menyebutkan itu sudah hukuman maksimal untuk pidana anak,” terangnya.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Lukman Hakim mengatakan, putusan majelis hakim dalam peradilan ini harus dihormati. Karena sudah sesuai dengan undang-undang.

“Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih di bawah umur, putusannya sudah sesuai dengan tuntutan kami,” terang Lukman pasca sidang putusan di PN Sampang.

Lukman mengungkapkan, pihak keluarga korban menginginkan terdakwa dihukum 20 tahun penjara. Namun, ia menjelaskan bahwa terdakwa juga anak di bawah umur, maka putusannya separuh dari tuntutan.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia di Sampang Jalani Sidang Perdana

“Pihak keluarga korban menginginkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun,” ungkapnya.

Namun demikian, pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim PN Sampang karena tidak meringankan hukuman terhadap terdakwa. “Iya, hukuman ini sudah maksimal dari aturan yang ada, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto