Tempat Hiburan di Sampang Dilarang Buka Selama Ramadhan, Jika Ngeyel?

Tempat hiburan sampang dilarang buka selama ramadhan
Rumah makan di Jl. Agus Salim, Sampang. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Tempat hiburan di Kabupaten Sampang dilarang beroperasi dan warung makan ditertibkan selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Larangan tersebut guna memberikan ketenangan bagi umat Islam di Kota Bahari yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Sampang, Suaidi Asyikin mengatakan, aturan pelarangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Daerah nomor 460/163/434.012/2022 tentang himbauan pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan 2022.

Diantara tempat hiburan yang dilarang beroperasi meliputi karaoke, biliard dan musik daol. Kemudian aturan itu juga melarang keras adanya sabung ayam selama Ramadhan.

Untuk warung makan, restoran dan atau warung cepat saji jam operasionalnya dibatasi. “Selama bulan suci Ramadhan ini jika ada warung yang memaksa buka di siang hari dan terbuka di mata umum, apalagi melanggar waktu yang ditentukan kami akan tindak tegas,” ujar Suaidi pada maduraindepth.com, Sabtu (2/4) lalu.

Sementara pelarangan sabung ayam bukan semata-mata karena memasuki bulan Ramadhan. Kategori ini sebenarnya masuk dalam ranah kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Dalam hal ini pihaknya akan berkolaborasi dengan Polres Sampang untuk penindakan saat melakukan operasi.

“Hanya penegasan saja, sejatinya sabung ayam itu memang dilarang, tapi ranah kita dalam hal ini adalah soal ketertibannya saja. Adanya kegiatan Sabung ayam itu akan mengganggu orang yang beribadah puasa,” tambahnya.

Baca juga:  DPC PKB Bangkalan Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Bacaleg Pemilu 2024 Berkualitas
Tonton Video

[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”LzNQnOsRybI,vKXMCTJEZJc,jM2tnK8eQsY,njWGG7KIr4Q,KFtVg8naWhw,nflb-3i8eNs,x90ACKIjOdA,qBfZrdWK4bk,2j0JjpjlDGo” playlist_auto_play=”0″]

Sedangkan larangan mengganggu ketertiban umum tersebut tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2015. Menurutnya, SE Sekda Sampang itu untuk menegaskan tempat karaoke, permainan biliard dan musik daol.

“Kalau untuk rumah makan, restoran dan sejenisnya, salon, cafe, depot, rombong dan sejenisnya, warung internet, fasilitas olahraga serta pengeras suara tadarus itu kita batasi jam operasionalnya saja,” ungkapnya.

Melanggar, Cabut Izin

Selama bulan Ramadhan ini, pihaknya akan melakukan pengawasan dan patroli rutin. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Setiap orang atau badan usaha yang tidak mengindahkan aturan itu, makan akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Awalnya teguran satu sampai tiga kali,” ujarnya.

“Jika masih bandel kami akan cabut izinnya hingga tipiring, ini hanya untuk ketentraman saja bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa agar khusuk,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto