Tak Terima Ibu Kandung Dikencani, Pria Ini Dibacok Hingga Tewas

Tak Terima Ibu Kandung Dikencani
Tersangka setelah ditangkap oleh polisi. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Seorang pria di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur tega membacok tetangganya sendiri lantaran mengencani ibunya di Malaysia. Pelaku pembacokan Mohammad Jufri alias MJ (23) ditangkap polisi pada Ahad (26/4) kemarin sekitar pukul 18:55 WIB.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama mengungkapkan, tersangka MJ merupakan warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dia tega membacok tetangganya lantaran sakit hati karena korban, Mudassir (18) menyelingkuhi ibu kandungnya sendiri saat berada di negeri jiran.

banner auto

Pembunuhan itu terjadi saat tersangka melihat korban melintas di depan rumanya mengendarai sepeda motor Jupiter. Hal itu membuat tersangka geram dan langsung mengambil sebuah celurit di rumahnya lalu mengejarnya.

Setelah sampai di Dusun Blibis, Desa setempat, pelaku menghabisi korban dengan cara membacok. Korban tewas dengan luka bacok di leher, lengan sebelah kiri, punggung sebelah kanan dan kiri serta dada atas sebelah kanan.

“Korban ditemukan di lahan kosong Dusun Blibis, Desa Lantek Timur, Galis, Bangkalan,” ungkapnya, Senin (27/4).

Rama menjelaskan, sebelum terjadi pembacokan, kedua belah pihak sempat menempuh jalan damai dengan syarat korban meminta maaf. Tak hanya itu, korban juga diminta untuk tidak muncul di wilayah Kecamatan Galis.

“Namun kemarin tersangka melihat korban melintas di depan rumah tersangka sehingga membuat emosi tersangka memuncak dan terjadi pembuahan itu,” terang Rama saat jumpa pers.

Baca juga:  Jurnalis di Bangkalan Divaksin Hari Ini, Dosis untuk Pelayan Publik 14.300

Saat ini kasus tersebut tengah didalami oleh pihak kepolisian. “Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah tersangka ini melakukan pembunuhan sendiri atau ada keterlibatan oarang lain,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto