Tahapan Masa Kerja PPS Pilbup 2020 di Sumenep Ditunda

Istimewa.

maduraindepth.com – Merebaknya penyebaran virus Corona atau covid-19 di Indonesia, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) penundaan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal itu merujuk pada SE yang sebelumnya dikeluarkan KPU Republik Indonesia (RI) yakni dengan nomor surat : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Ibu Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan covid-19.

Setelah menyelesaikan rapat pleno, KPU Sumenep, Senin (23/3) kemarin langsung mengeluarkan SE dengan nomor 114, tentang penundaan masa kerja PPS di Sumenep.

“Terkait PPS yang di tetapkan pada tanggal 22 Maret 2020, sejak surat ini dikeluarkan, maka KPU Sumenep menunda masa kerja PPS di 27 Kecamatan yang ada,” kata Ketua KPU Sumenep A. Warist, dihubungi melalui sambungan selularnya, Selasa (24/3).

Dia menerangkan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih juga ditunda.

“Awalnya, pembentukan PPDP itu akan digelar pada tanggal 26 Maret sampai dengan 15 April 2020, sedangkan Coklit akan dilaksanakan pada tanggal 18 April sampai dengan 17 Mei 2020,” terangnya.

Selain itu, tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang akan dilakukan pada tanggal 23 Maret sampai dengan 17 April 2020 juga akan ditunda.

Baca juga:  Rapid Test Jelang Pilkada Sumenep 2020 Bakal Dilakukan Menyeluruh

Sementara kelanjutan masa penundaan tersebut, masih akan menunggu kelanjutan lebih lanjut dari KPU RI. “Semoga dengan penundaan ini, virus corona terus diantisipasi,” tandasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto