Soal Rumdin, Pemkab Sampang Beri Perpanjangan Waktu

Rumdin Sampang
Rumdin di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, depan SMKN 2 Sampang, yang akan dilakukan penertiban, Senin (21/12). (FOTO: RIF/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang rencananya akan mengosongkan rumah dinas (Rundin) guru di sepanjang Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang sebagai langkah penertiban. Sampai saat ini, Senin (21/12) belum terjadi pengosongan.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki mengatakan, pengosongan rumdin di sepanjang Jalan Syamsul Arifin diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

banner auto

“Sesuai surat permohonan warga penghuni rumdin, Pemkab Sampang memberikan perpanjangan waktu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Ia menyampaikan, berkaitan waktu perpanjangan tersebut Pemkab Sampang belum menentukan sampai kapan akan dilakukan pengosongan. “Namun yang pasti, ketika rumdin tersebut dibutuhkan oleh pemerintah daerah penghuni harus siap melakukan pegosongan,” terangnya.

“Kalau nanti Pemkab membutuhkan maka akan diberitahu melalui surat,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Fadol Abd Rohim mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat setelah adanya surat dan audiensi dari paguyuban Rumah Dinas Syamsul Arifin.

Ia mengatakan, dalam hal penertiban rumdin guru di lokasi tersebut, pemerintah setempat memberikan perpanjangan waktu sampai Pemkab membutuhkan. “Kapan waktunya pasti ada pemberitahuan,” tandasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang H. Noer Alam. Ia menjelaskan, perpanjangan waktu untuk pengosongan rumdin tersebut akan dilakukan sampai Pemkab Sampang membutuhkan.

Baca juga:  Peduli Lingkungan, SKK Migas-KKKS Tanam 2.500 Pohon Bambu di Eco Bamboo Park Magetan

“Kapan dibutuhkan kami juga belum tahu pasti,” ujarnya.

Namun, lanjut Noer Alam, pihaknya akan melakukan pemberitahuan kepada para penghuni khsusnya paguyuban rumah dinas guru di Jalan Syamsul Arifin apabila sewaktu-waktu rumah dinas tersebut dibutuhkan dan ditertibkan.

“Sebulan sebelum itu kami akan edarkan surat pemberitahuan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Sampang berencana untuk melakukan pengosongan Rumdin guru tersebut untuk dilakukan penertiban dan pembongkaran sebagai perluasan kawasan ekonomi.

Dengan rincian, 21 Rumdin di Jalan Syamsul Arifin depan SMKN 2 Sampang yang akan ditertibkan untuk difungsikan lagi, dan 14 Rumdin di sebelah barat pasar Margalela untuk dibongkar sebagai perluasan kawasan ekonomi. Total keseluruhan terdapat sebanyak 35 Rumdin yang akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Sampang. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto