Soal Perubahan Pelaksanaan Pilkada 2024, Ini Penjelasan Ketua KPU Sampang

KPU Sampang
Tampak dari depan Kantor KPU Kabupaten Sampang. (Foto: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diperkirakan akan dilaksanakan pada November 2024. Jadwal itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan secara serentak nasional untuk kabupaten/kota se Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Addy Imansyah. Menurut dia, terkait persiapan pelaksanan Pilkada dan Pemilu 2024 saat ini masih dalam proses penyusunan.

“Mengenai tahapan penyelenggara Pilkada tahun 2024 masih belum dipastikan,” ucapnya, Senin (22/3).

Diterangkan, jika pada pelaksanaan Pilkada 2024 pandemi Covid-19 belum berakhir, maka tahapan dan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut akan berubah. Mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia ad hoc, kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara akan menggunakan standar prokes Covid-19.

“Peraturan KPU nomor 8 dan 9 tahun 2018 direvisi jadi nomor 18 dan 19 tahun 2020, yang di dalamnya memasukkan pasal-pasal mengenai Covid-19. Contohnya pemilih dalam TPS diatur maksimal 500 pemilih, dari sebelumnya 800 pemilih,” ungkap Addy.

Dia mengatakan, jika pelaksanaan Pilkada mendatang masih pandemi Covid-19, pihaknya akan menyediakan alat pelindung diri (APD) di setiap TPS dengan jumlah yang sudah ditentukan.

“Seperti menyediakan masker untuk penyelenggara serta bagi para pemilik suara yang tidak memakai masker ke TPS. Kami juga akan menyediakan tambahan bilik suara bagi masyarakat yang suspek Covid-19,” paparnya.

Baca juga:  BEM SA-KPU Sampang Gelar Diskusi dan Nobar Film 'Suara April'

Addy menyebut, penerapan teknis dan model pelaksanaan Pilkada 2024 selama masa pandemi Covid-19 seperti itu dipastikan berpengaruh pada besaran anggaran yang dibutuhkan. Menurut dia, pihaknya saat ini telah menyampaikan kebutuhan anggaran gelaran Pilkada 2024 di Sampang versi non pandemi Covid-19 kepada Bupati Sampang sebesar Rp 70,7 miliyar.

“Sedangkan untuk versi Covid-19 masih dalam proses penyusunan,” terangnya.

Mengenai jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, kata Addy, akan digelar pada tahun yang sama. Hanya saja, untuk Pilpres, Pileg DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota akan dilaksanakan April 2024. Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota akan dilaksanakan pada November 2024.

Namun, lanjut dia, saat ini pusat tengah ada wacana mengenai pelaksanaan Pemilu akan dimajukan Februari dan Maret 2024.

“Namun harus direvisi atau ada kebijkan lain yang diambil karena berkaitan dengan periodesasi Presiden. Kalau nanti tidak ada perubahan maka pelaksanan pemilu akan dilangsungkan pada April 2024,” pungkasnya. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto