Soal Pengusiran Wartawan, Subiyakto: Saya Juga Wartawan

Kasi Saker Subiyakto (kiri), Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Achmad Komarul Alam (tengah) Wartawan Media Online inisial SN (kanan) saat melakukan audiensi. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Kekerasan yang dilakukan Kepala Seksi Persyaratan Kerja (Kasi Saker) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Subiyakto, kepada salah seorang wartawan media online, Kamis (28/8) lalu, saat melakukan tugas jurnalistiknya, sampai saat ini masih bersifat tabu.

Pasalnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep M. Syahrial, yang berjanji akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, saat ditemui awak media dan dipertemukan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, belum terselesaikan dengan jelas.

banner auto

“Kalau dari saya pribadi, saya mohon maaf. Tanpa media program Pemerintah tidak akan terlihat oleh masyarakat,” ungkap Kadisnaker, M. Syahrial, pada awak media setelah ditemui di kantornya, Selasa (3/9).

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnaker Sumenep Achmad Komarul Alam, enggan mengakui kesalahan Kasi-nya itu. Menurut Achmad, pihaknya tidak menerima konfirmasi terkait kerjasama Disnaker dengan pihak media.

“Jadi pak Kadis itu tidak menginformasikan ke kita kalau ada wartawan yang akan meliput acara, kebetulan saya yang ngurus acara ini, nah disitu ada miskomunikasi,” terangnya saat dilakukan audiensi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Subiyakto saat audiensi berlangsung. Bahkan dia juga berkelakar bahwa selain menjabat sebagai ASN, dia juga bekerja di media massa.

“Lah, saya ini jangan disalahkan, coba tanya juga kepada wartawan yang bersangkutan. Saat di acara tiba-tiba dia datang menjadi peserta dan langsung meliput, lalu sekarang siapa yang salah?” ungkapnya.

Baca juga:  SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Untuk Industri Pupuk Terpenuhi

Selain itu, dia menerangkan jika tidak pernah melakukan kontak fisik kepada salah satu wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistiknya itu.

“Lah ini tidak ada kontak fisik, itu tidak di dorong, itu disuruh keluar. Ayo saya juga Wartawan,” paparnya.

Sementara itu, wartawan media online, inisial SN, yang mengalami peristiwa pengusiran, menyayangkan jika ada ASN yang merangkap jabatan sebagai seorang jurnalis.

“Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” tuturnya.

Mencermati hal tersebut, lanjut SN, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik.

“Sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, kata SN, seorang PNS digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya.

“Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja,” pungkasnya.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka mencari selamat.

Baca juga:  ASN Disnaker Sumenep Terancam Akan Dilaporkan

Selain tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto