maduraindepth.com – Sudah sepekan lebih laporan pemerkosaan anak usia 13 tahun masuk ke polisi. Para pelaku yang terdiri dari sembilan orang belum juga ditangkap.
Hal itu diungkapkan paman korban, Zainul Arifin, selaku pelapor. Dia melaporkan kasus yang menimpa keponakannya itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Robatal pada Ahad, 23 Oktober 2022.
“Ponakan saya masih duduk di bangku SMP, kami harap Polres Sampang segera menangkap semua pelaku,” ucap Zainul pada maduraindepth.com, Selasa (1/10).
Zainul mengungkapkan, sebenarnya pihak keluarga sempat menangkap dua pemuda terduga pelaku. Namun dilepaskan karena tidak mau main hakim sendiri. Pihak keluarga lebih memilih melaporkan ke kepolisian.
Dia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, korban dirudapaksa oleh sembilan orang. Tempat kejadiannya di sebuah rumah kos di Kabupaten Pamekasan.
“Dari pengakuannya, ada sembilan orang selain pacarnya, ada juga yang sudah berkeluarga, pelakunya termasuk warga sekitar,” ungkapnya.
Di melanjutkan, sehari setelah melapor ke Polsek Robatal, pada hari Senin, 24 Oktober, korban divisum. Hasilnya negatif.
Kemudian pada Kamis, 27 Oktober, kasus itu dilimpahkan ke Polres Sampang. Di hari yang sama, korban divisum ulang dan hasilnya positif.
“Hingga saat ini polisi belum menangkap pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Iwan Nugraha membenarkan ihwal laporan tersebut. Pihaknya saat ini tengah mengidentifikasi kasus tersebut.
Dia mengklarifikasi terkait umur korban. Diungkapkan, usianya bukan 13 tahun, tapi sudah dewasa. Dia juga membenarkan, jika pelaku hingga kini belum ditangkap.
“Laporannya sudah masuk, kalau umur pelaku sudah dewasa,” terangnya, singkat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Alim/MH)