Sebelum Meninggal Fuad Amin Sempat Dirawat Tujuh Kali

Fuad Amin Imron
Istimewa

maduraindepth.com – Mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di rumah sakit. Sebelumnya, pria kelahiran 1948 itu sudah sering keluar masuk rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya. Bagaimana kronologi meninggalnya Ra Fuad?

Berdasarkan informasi yang dirilis Humas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa timur (Jatim), Fuad Amin menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Surabaya di Porong sejak tanggal 30 November 2018 lalu. Dia masuk ke Lapas Porong dengan pidana 13 tahun. Menurut hitungan, Fuad Amin baru bisa bebas pada 09 Januari 2028.

banner auto

Selama sekitar 10 bulan di Lapas, Fuad Amin berobat atau rawat inap ke rumah sakit selama tujuh kali. Dengan rincian, lima kali di RSUD Sidoarjo (tgl 24 Januari 2019, 27 Juni 2019, 8 Agustus 2019, 2 September 2019 dan 7 September 2019. Dan dua kali di RSUD Sutomo Surabaya pada tanggal 3 April 2019 serta terakhir pada 14 September 2019.

Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, (7/9/2019) dia di opname di Ruang Anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosa PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (Jantung, Paru-paru dan Urologi). “Karena pertimbangan medis, pada tanggal 14 September 2019 WBP dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jatim Pargiyono.

Baca juga:  Gubernur Khofifah: Revitalisasi Pelabuhan Dungkek dan Gili Iyang untuk Maksimalkan Kinerja Ekonomi Sumenep

Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, siang ini sekitar pukul 14.00, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSUD dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis. “Menurut keterangan petugas kami di RS, Pukul 15.08 WBP mendadak henti jantung (cardiac arrest),” terang Pargiyono.

Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 WIB, tindakan berhasil dan jantung kembali normal. Namun, lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung. ”Pukul 16.12 WBP dinyatakan meninggal oleh dokter,” urainya.

Pargiyono menegaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia pun menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. “Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga,” terangnya. Hingga pers rilis ini dibuat, pihak Lapas sedang melakukan proses administrasi dan serah terima jenazah kepada keluarga. (*/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto