Sebanyak 5 Objek Wisata di Sumenep Belum Kantongi Izin

Objek Wisata Sumenep
Pengunjung sedang menikmati tempat wisata Boekit Tinggi Kabupaten Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Tempat wisata di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah lama beroperasi. Namun, hingga saat ini dari 8 yang dikelola Pemkab setempat maupun swasta terdapat 5 objek wisata yang belum mengantongi izin atau dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Dari 8 tempat wisata yang dikelola oleh swasta dan Pemkab Sumenep yang beroperasi, hanya ada sekitar 5 tempat wisata yang belum mempunyai TDUP,” kata Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumenep, Kukuh Agus Susyanto, Senin (8/7).

banner auto

Kukuh menjelaskan, terkait tempat usaha wisata di Sumenep ada yang sudah mengajukan izin usaha wisata dan ada pula yang belum pernah mengajukan izin usaha.

Saat ini, lanjut Kukuh, masih ada 3 tempat usaha wisata yang dikelola swasta sudah memiliki TDUP. Seperti Taman Tectona, Taman Sumekar Indah (TSI), dan Water Park Sumekar (WPS).

Sementara 2 tempat wisata lainnya seperti Boekit Tinggi dan Pantai 9 pernah mengajukan izin. Namun sampai saat ini belum memiliki TDUP karena masih dalam proses dokumen lingkungan.

“Kemudian ada Goa Soekarno yang sampai saat ini pihak pengelola masih belum pernah mengajukan izin, tapi mudah-mudahan saja pihak pengelola masih punya itikad baik untuk secepatnya mengurus izin usaha wisatanya,” ucapnya.

Sedangkan tempat wisata seperti Pantai Slopeng dan Pantai Lombang yang dikelola oleh Pemkab Sumenep melalui Disparbudpora sudah pernah mengajukan izin usaha wisata.

Baca juga:  Rakyat Kepulauan Kesulitan Mengurus KTP, Ini Penyebabnya

“Karena Pantai Slopeng dan Pantai Lombang itu saat ini masih terkendala dengan lahan atau legalitas tempat usaha wisatanya, maka izinnya masih belum ada,” tutur dia.

Menurutnya, jenis usaha apapun seharusnya izin usaha diajukan sebelum usaha tersebut dibuka atau dioperasikan.

Pihaknya juga menegaskan, jika pengelola tidak mengajukan permohonan izin, DPMPPTSP tidak serta merta memproses atau mengeluarkan izin TDUP.

Jika memang ada usaha yang tidak memiliki izin, tentunya Kepala Desa dan Camat harus melaporkan kepada Pemkab Sumenep.

“Ketika ada usaha yang diketahui tidak berizin, tentunya Kades, Camat setempat yang merupakan pemilik wilayah harus melaporkan kepada Pemkab Sumenep,” sambungnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto