Rencana Penundaan Pilkades: Menyelamatkan Rakyat atau Kepentingan Pejabat?

Pilkades Sampang
Ilustrasi.
Oleh: Bung Anto*

maduraindepth.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang tahun 2021 terus bergeming di telinga masyarakat. Lebih-lebih bakal calon kepala desa (Bacakades) yang akan ikut berkontestasi sudah mempersiapkan dari jauh-jauh hari.

Namun, persoalan menjadi semakin pelik karena rencana penundaan Pilkades disertai dengan pertimbangan yang dinilai cenderung politis karena informasi yang beredar memungkinkan Pilkades tahun 2021 akan ditunda hingga tahun 2025 pasca Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Pemerintah belum lama ini memberikan pernyataan terkait penundaan Pilkades di berbagai media massa.

banner auto

Tidak berhenti di situ, informasi yang sudah beredar di masyarakat, membuat para teman-teman media menggali informasi secara tajam dan mendalam. Penggalian informasi tersebut salah satunya terkait perbandingan dengan dua kabupaten tetangga (Bangkalan dan Sumenep), yaitu pelaksanaan Pilkades yang terus berlanjut. Sedangkan di Kabupaten Sampang masih abu-abu dan bahkan ada kemungkinan ditunda. Apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan Pemkab Sampang dalam rencana penundaan pelaksanaan Pilkades tahun 2021?

Perwakilan dari pemerintah dalam acara diskusi membeberkan beberapa pertimbangannya. Pertama, karena situasi pandemi Covid-19. Kedua, membengkaknya anggaran, dan anjuran pemerintah pusat untuk refocusing. Ketiga, keamanan. Keempat, tafsir Pasal 44E Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dipersempit.

Padahal dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Secara teknis pelaksanaan dalam Permen tersebut, semuanya sudah diatur dan tinggal melaksanakan, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Baca juga:  Bupati Sampang Beberkan Awal Mula Warganya Positif Corona

Kabupaten Bangkalan, yang jumlah desanya lebih banyak, yaitu 120 desa yang bakal ikut dalam Pilkades serentak tahun 2021, namun masih sanggup menjalankan amanat Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dengan penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup). Tak hanya Bangkalan, Kabupaten Sumenep juga sanggup menjalankan amanat Permendagri meskipun jumlah desanya lebih sedikit, yakni 86 desa. Sedangkan Sampang yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan Bangkalan, desa yang ikut Pilkades serentak, yaitu hanya 111 desa. Pertanyannya, kenapa tidak mampu melaksanakan dan pandemi dijadikan alasan utama?

Kemudian membengkaknya anggaran. Bangkalan dan Sumenep menganggarkan kurang lebih 10 sampai 15 Miliar. Sampang sendiri bicara anggaran selalu berdalih dan dibenturkan dengan refocusing anggaran  yang dianjurkan oleh pemerintah pusat. Bukankah Pilkades serentak termasuk bagian dari anjuran pemerintah pusat.

Berlanjut ke persoalan keamanan yang juga menjadi pertimbangan rencana penundaan Pilkades di Sampang. Tetapi jika dibandingkan dengan pengamanan Pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 akan menambah masalah baru. Sebab, di tahun 2025 terakumulasi dengan seluruh desa yang ada di kabupaten Sampang, ada 180 desa, dan itu akan lebih kewalahan proses pengamanannya.

Lagi-lagi persoalan Pasal 44E Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang penafsirannya terkesan dipersempit. Mengapa demikian? Karena dalam Pasal 44E di Ayat 2 mengenai sanksi para calon Kades yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebelum huruf (d) diskualifikasi ada tiga sanksi lainnya, yaitu: huruf (a) teguran lisan (b) teguran tertulis I (c) teguran tertulis II. Dari penafsiran pasal yang dipersempit, seolah-olah menghantui masyarakat dan calon Kades, karena yang disampaikan ke publik hanya persoalan sanksi diskualifikasi.

Baca juga:  Minta Polri Perkuat Kompetensi dalam Delik Pers

Sekadar informasi bahwa jika Pilkades ditunda hingga tahun 2025 akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) untuk 111 desa di Kabupaten Sampang. Namun, secara teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan, Pjs tidak begitu leluasa dalam bergerak. Ditambah lagi dengan kebiasaan masyarakat Kabupaten Sampang yang masih belum bisa move on dari Kepala Desa ke Pjs, sehingga kendali dari Pjs akan terbatasi.

Sangat muskil dipercaya Pilkades ditunda hanya untuk menyelamatkan rakyat. Secara penyataan politik memang dalihnya begitu, tetapi dibalik itu semua ada banyak kepentingan para pejabat yang sedang menunggu. Yang lebih mencengangkan lagi para wakil rakyat satu irama dengan pemerintah, meskipun pada sejatinya wakil rakyat harus memberikan catatan dan pertimbangan khusus bagi pemerintah, bukan malah ikut-ikutan.

Bukan hal yang baru proses pemilihan di tengah pandemi, Pilkada sudah bergulir, Pilkades sebagian daerah sudah mempersiapkan, pemerintah pusat melalui Kemendagri memberikan pedoman pelaksanaan Pilkades di tengah pandemi, lalu apalagi yang dijadikan pertimbangan. Penundaan ini terkesan memang sarat akan kepentingan, selain terlalu jauh, juga dilaksanakan pasca pemilihan (Pilbup 2024). Catatan terakhir untuk penundaan Pilkades dengan segala dalih yang disampaikan oleh pemerintah maupun wakil rakyat.

“Penundaan Pilkases di kabupaten Sampang adalah singkat padat dan tidak jelas”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto