Raperda Ikon Daerah Masih Hanya Sebatas Wacana

Ikon Bangkalan
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

maduraindepth.com – Ikon daerah Kabupaten Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat belum teregulasi secara resmi. Rencana pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk penguat ikon itu masih belum tergarap. Ada pertimbangan yang masih harus dilalui.

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, dalam penyusunan Raperda Dzikir dan Sholawat diperlukan pemikiran logis dan rasional. Bahkan dituntut pula dengan kebijakan yang sehat agar tidak terjadi pamahaman atau pandangan yang diskriminatif.

banner auto

“Harus ekstra hati-hati. Makanya dalam perumusan ini para alim ulama dan tokoh agama harus ikut memberi masukan sebagai bahan perbandingan dalam pembuatan naskah akademisnya,” kata bupati yang akrab dipanggil Ra Latif.

Dari itu, Ra Latif menyambut baik apabila ada inisiatif para tokoh agama dan masyarakat untuk segera merampungkan payung hukum ini.

Salah satu pertimbangannya yakni pada aspek hukum dari Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah. Selain itu, aspek yang tidak kalah penting realisasi aturan itu untuk diaplikasikan bersama.

“Jadi kita harap ada kesepahaman bersama antara legislatif agar proses ini lancar dan terselesaikan,” imbuhnya.

Politisi PPP itu menegaskan, perda tentang jargon daerah di Bangkalan sudah saatnya dibentuk. Karena setiap daerah punya ikon dan khas masing-masing. Misalnya tiga daerah lain di Madura, Sumenep berjargon Kota Keris, Pamekasan berjargon Kota Gerbang Salam, dan Sampang berjargon Kota Bahari.

Baca juga:  Legislator DPRD Bangkalan Ini Berharap PT GSM Perbaiki Jalan Rusak

Sebelum dialihkan ke jargon Kota Dzikir dan Shalawat, Bangkalan dulu identik dengan Kota Salak. Julukan tersebut tidak dapat pengakuan dari pemkab. Karena dianggap belum sepadan dengan potensi daerah.

Setelah melalui musyawarah dengan ulama dan tokoh masyarakat, Bangkalan disepakati diberi jargon Kota Dzikir dan Shalawat. Motivasinya berharap penduduk Bangkalan tetap dalam balutan syariat Islam.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan berharap jargon Kota Dzikir dan Shalawat tidak hanya sebatas wacana. Namun butuh implementasi nyata. Setelah dibentuk perda, legislator asal Kecamatan Galis itu mengajak semua masyarakat dan pejabat birokrasi ikut andil menjaga status jargon tersebut. (NR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto