Polres Sampang Ungkap Kasus Narkotika Seberat 1,2 Kg, Kiriman Dari Malaysia

Narkoba Madura Malaysia
Konferensi pers tindak pidana narkotika sebeaart 1,2 kg di Mapolres Sampang, Rabu (6/1). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sampang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram. Kasus ini diperoleh dari hasil penangkapan terhadap AR (22) warga Wonogiri, Jawa Tengah, Rabu (6/1).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz. Ia menyampaikan, sebelum penangkapan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk menangkap tersangka saat membawa barang tersebut dari Surabaya ke Solo, Jawa Tengah.

banner auto

“Sebelumnya kami melakukan pengejaran terhadap AR (22) mulai tanggal 24 Desember 2020 di Surakarta sampai tanggal 1 Januari 2021 jam 08 pagi kami berhasil tangkap di rumahnya,” ungkap Hafidz kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (6/1).

AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Surabaya setelah mendapat kiriman dari Malaysia. Kemudian tersangka membawanya ke Solo sebelum diedarkan ke pulau Madura saat menjelang pergantian tahun 2021.

“Sebelumnya di Solo tersangka sudah beraksi, namun karena korban juga punya keluarga di Sokobanah, makanya ia ingin bawa ke Madura untuk dijual belikan,” paparnya.

Narkoba Dimasukkan Dalam Kemasan Sabun Lifebuoy

Menurut laporan yang sudah ada, sambung Abdul Hafidz, pelaku juga membungkus barang haram tersebut ke dalam kemasan sabun Lifebuoy. Rencananya untuk dijual ke pulau jawa karena dianggap harganya lebih mahal dibanding di pulau Madura.

Baca juga:  Pemkab Sumenep Akan Gelar Batik On The Sea 2019

“Iya, sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kemasan sabun Lifebuoy, ada 10 bungkus kemasan dengan masing-masing berat kisaran 20 gram,” ungkapnya.

AKBP Abdul Hafidz juga menyebutkan atas kasus tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka juga didenda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak sampai 10 miliar, itu sudah diatur dalam undang-undang tentang narkotika,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto