Polres Sampang Amankan 5 Pengedar Sabu di Tempat Berbeda

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo menunjukkan BB sabu kepada awak media, Rabu, 9 Oktober 2019. (AW/MI)

maduraindepth.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sampang berhasil mengamankan 5 orang pengedar sabu di dua tempat berbeda. 3 orang diamankan di jl. Wahid Hasyim Kelurahan Gunung Sekar sekitar pukul 15.30 Wib (2/10). Sementara 2 tersangka lainnya diamankan di Desa Pale Laok Kecamatan Ketapang, Sampang, sekitar pukul 07.00 WIB (8/10).

“Kelima tersangka diamankan di dua tempat berbeda,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (9/10/2019).

Dijelaskan Didit, tiga tersangka yang diamankan di Jl. Wahid Hasyim berinisial NA, EH dan CA. Ketiganya berasal dari Kediri, dengan total Barang Bukti (BB) sebanyak 72.88 gram.

“Sedangkan dua tersangka lainnya inisial AH dan S, keduanya berasal dari Kecamatan Ketapang Sampang dengan total Barang Bukti (BB) 3.41 gram,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan kepada 5 tersangka, yaitu pasal 114 ayat 1 Jo, 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo, 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kelima pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah,” terang Didit. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto