Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Terkait Kasus Pungli Pasar Lenteng

Kondisi kantor UPT Pasar Lenteng Sumenep terpantau sepi, Selasa (30/6). (AJ/MI)

maduraindepth.com – Setelah melakukan proses penyidikan, petugas kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemungutan liar (Pungli) di Pasar Lenteng. Ketiga tersangka tersebut adalah petugas pasar yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian pada Minggu (28/6).

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dany menjelaskan, ketiga tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (29/6), pukul 18.00 WIB.

banner auto

“Sudah dutetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak kemarin,” jelasnya, Selasa (30/6).

Sebelumnya, Dany menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah MR, 43, seorang ASN yang bertanggungjawab di Pasar Lenteng, J, 37, dan SB, 31, keduanya merupakab pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja di UPT Pasar Lenteng.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto