PMII Sidoarjo Turun Jalan Tolak Perppu Cipta Kerja

PMII Sidoarjo
Kader dan anggota PMII menolak Perppu Cipta Kerja. (FOTO: Istimewa)

maduraindepth.com – Kader dan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sidoarjo kembali turun jalan menolak Perppu Cipta Kerja. Aksi penolakan disampaikan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (30/1).

Korlap Aksi, Syahruddin mengatakan, Perppu tersebut ditolak karena dinilai sangat merugikan buruh dan pekerja. Menurutnya poin yang tertuang dalam Perppu No 2 Tahun 2022 ini tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum.

banner auto

“PMII Sidoarjo menolak terhadap beberapa pasal yang sangat kontroversial ini,” ujarnya.

Sementara Ketua PC PMII Sidoarjo, Irfan Alexander mengatakan, seharusnya Perppu Cipta Kerja ini menjadi perhatian khusus untuk Sidoarjo terkait masalah lingkungan. Mengingat kabupaten Sidoarjo menjadi salah satu kota industri di Jawa Timur.

“Sidoarjo darurat kesehatan lingkungan, maka kami mendesak DPRD selaku pihak terkait segera menyelesaikan regulasi terkait lingkungan,” ujar aktivis yang karib disapa Alex tersebut.

Alex mengumbar, banyak temuan di Sidoarjo terkait masalah lingkungan hidup. Seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah dan limbah yang dihasilkan dari pabrik di sekitarnya.

Dalam aksi kali ini, massa dari PMII ditemui langsung oleh Ketua Komisi A DPRD setempat, Dhamroni Chudlori. Dia mengajak massa masuk ke dalam ruangan untuk beraudiensi.

Saat audiensi, Dhamroni Chudlori menyampaikan dukungan terkait penolakan tersebut. Bahkan dia mengapresiasi atas aksi PMII Sidoarjo dan berjanji akan berupaya mengawal tuntutan demonstran.

Baca juga:  Perolehan PAD Bangkalan Sulit Tak Menggantungkan Diri

“Untuk masalah lingkungan ini, kita akan prioritaskan, mengingat ini berada langsung di ranah kami DPRD Kabupaten Sidoarjo” ucapnya.

Berikut Penolakan PMII Sidoarjo Terhadap Perppu Cipta Kerja

  1. Menolak putusan UMK bisa diputuskan oleh Gubernur atau bisa tidak diputuskan oleh Gubernur (Pasal 88 C Ayat 2)
  2. Dalam Perppu kenaikan upah minimum inflasi + pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, kami menolak adanya indeks tertentu (Pasal 88 D Ayat 2)
  3. Dalam Perppu dikatakan formula kenaikan upah minimum bisa berubah rubah tergantung keadaan ekonomi. Kami menolak ketidak jelasan hukum terkait formula kenaikan upah minimum (Pasal 88 C Ayat 4)
  4. Menolak ketidakjelasan bidang pekerjaan apa saja yang bisa menggunakan jasa outsourcing, sehingga bisa dimaknai jika semua jenis pekerjaan bisa menggunakan jasa outsourcing yang akan merugikan para buruh dan pekerja (Pasal 81 Poin 19 – 21)
  5. Mendesak Kabupaten Sidoarjo untuk segera merumuskan regulasi khusus tentang AMDAL berupa peraturan daerah mengingat Kabupaten Sidoarjo sebagai kota industri.

(*/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto