Pesta Sabu di Kamar Kos, Dua Pemuda Sumenep Dibekuk Polisi

Pesta Sabu di Kamar Kos
Kedua tersangka setelah dibekuk petugas. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Yanto (34) dan Trio Santogi (23) dibekuk Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan pesta sabu. Keduanya diringkus petugas di kamar kos nomor 4, di Desa Pangaragan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Sabtu (13/7/2019) malam kemarin.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, setelah Satreskoba mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut.

banner auto

“Di dalam kamar Kos No. 4 alamat Desa Pangaragan Kec. Kota Kab. Sumenep dua orang itu sedang melakukan pesta sabu,” ungkap Widiarti, Ahad (14/7).

Dari hasil penggerebekan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu 1 buah kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram dan seperangkat alat hisap.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pesta sabu,” bebernya.

Sementara identitas tersangka adalah Yanto (34) warga Dusun Perreng Tale, Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian rekannya yakni bernama Trio Santogi (23), warga Dusun Tenunan Barat, Desa Tenunan Kecamatan Manding, Sumenep.

Atas perbuatan keduanya, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto