Opini  

Pendekatan Multi Sektor Dalam Mengatasi Pelanggaran HAM

Faisol Ramdhani, Ketua Lakpesdam PCNU Sampang. (Foto Istimewa)
Oleh: Faisol Ramdhani (Ketua Lakpesdam PCNU Sampang)

maduraindepth.com – Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan sebutan HAM merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan untuk manusia dan sudah ada sejak mereka lahir. Oleh karena itu, HAM selalu melekat pada diri setiap orang, kapan pun dan di mana pun mereka berada.

HAM dapat dibedakan menjadi 6 macam yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi prosedur hukum.

banner auto

HAM ini tentunya juga merupakan sesuatu yang harus dilindungi, maka dari itulah diciptakan peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti dalam pasal 27-34 UUD 1945. Selain dalam UUD, HAM pun juga diatur dalam Ketetapan MPR dan UU. Namun, dengan banyaknya hukum-hukum yang mengatur tentang perlindungan HAM tersebut, apakah pelaksanaan HAM di Indonesia sudah terjamin berjalan dengan baik?

Nyatanya belum. Hal ini terbukti dari beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah pernah terjadi di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran tersebut antara lain adalah Peristiwa Trisakti, Peristiwa Tajung Priok, Kasus Pembunuhan Marsinah, Kasus Pembantaian Massal Anggota PKI, dan masih banyak lagi.

Mengapa kasus-kasus tersebut dapat terjadi walaupun sudah ada banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang HAM? Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kasus-kasus itu? Dan apa saja solusi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM lagi?

Baca juga:  Pisau dan Skematis Teroris

Sebenarnya, ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Secara umum, penyebab pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya antara lain seperti sifat egois, sifat individualis, tidak adanya rasa toleransi dan kemanusiaan, tidak adanya kesadaran si pelaku terhadap pelanggaran HAM, dan sebagainya.

Sedangkan untuk faktor eksternal, antara lain yaitu perangkat hukum yang tidak tegas, lemahnya fungsi lembaga hukum, adanya diskriminasi, adanya pihak lain yang membantu aksi pelanggaran HAM itu sendiri, dan lain-lain. Memang faktor-faktor penyebab tersebut tidak dapat langsung dihilangkan begitu saja, tetapi setidaknya kita dapat menguranginya melalui solusi-solusi yang ada.

Solusi-solusi tersebut antara lain dengan mengadakan reformasi dalam tubuh aparat hukum dan peradilan.

Di Sampang, sebagaimana kita ketahui bersama dan sudah menjadi rahasia umum yang masih menyisakan persoalan ialah soal Penyelesaian Konflik Sosial di Sampang.

Namun, persoalan ini tidak bisa secara ansich didekati dengan pendekatan Right Based (HAM). Sebab, kompleksitas yang mengitarinya cukup banyak. Butuh pendekatan kultural, pendekatan kekuasaan dan pendekatan kesejahteraan. (*/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto