Pembudi Daya Ikan di Bangkalan Kewalahan Mendapatkan Izin Usaha

Teks Alt
Aktivitas usaha pembudi daya ikan di wilayah Kecamatan Kwanyar.

maduraindepth.com – Pembudi daya ikan di Bangkalan terbebani dengan sejumlah persyaratan usaha. Mereka dituntut melengkapi legalitas izin sebagai syarat sahnya usaha itu digerakkan.

Pemkab Bangkalan mengakui, izin usaha pembudi daya ikan merupakan tugas Pemprov Jatim. Akan tetapi pengantar pengajuan izin harus melalui pemerintah daerah.

banner auto

Kasi Pelayanan Usaha dan Kelembagaan Dinas Perikanan Bangkalan Kurniawan mengatakan, pemkab akan terus mendorong pembudi daya ikan melengkapi izin usaha. Namun hingga saat ini, masih sedikit para pembudi daya ikan yang mengurus izin.

Menurut dia, hingga memasuki tahun 2019, baru satu pembudi daya yang mengurus izin. Penerbitan izin usaha merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Akan tetapi pengantar pengajuan izin harus diterbitkan melalui pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, lembaganya sudah mendorong para pembudi daya ikan untuk segera melengkapi surat izin. Namun yang terjadi dilapangan tidak seperti yang diinginkan. Pembudi daya mengeluhkan lantaran sulitnya mengajukan izin serta mahalnya biaya yang dikeluarkan.

“Kami sudah menyosialisasikan ke masyarakat. Cuma para pelaku usaha itu berstigma pengurusan izin itu ribet kata mereka. Padahal tidak,” kata Kurniawan, Kamis (7/3).

Untuk itu, pihaknya telah berusaha agar para pembudi daya ikan segera mengurus izin. Ia bersedia akan memfasilitasi dengan memberi pendampingan dengan syarat usahanya tersebut untuk segera dilegalkan.

Baca juga:  Buat Video Porno, Zainab Diciduk Polisi

“Akan kami beri layanan untuk pendaftaran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim dengan sistem online melalui  Online Singel Submission (OSS),” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi menegaskan, kelengkapan izin usaha bagi pemilik usaha adalah masalah yang harus diutamakan. Sebab apabila ini diabaikan, pihak berwenang punya hak untuk menindaknya.

Lagian kalau badan hukumnya sudah lengkap, kita tidak dibebani dengan masalah. Yang patut dipertanyakan, jika usahanya ilegal,” tukasnya. (mi – red/rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto