maduraindepth.com – Di tengah pandemi Covid-19 kebanyakan orang mengeluh karena pendapatan menurun. Mereka was-was untuk beraktivitas di luar rumah karena mengikuti protokol kesehatan.
Berbeda dengan seorang pemuda di Kabupaten Sampang, meski hidup di tengah pandemi dia tetap berkreasi agar tetap mendapatkan penghasilan. Dia adalah M. Syaiful Romadon.
Melalui Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) Kabupaten Sampang, dia mengajak masyarakat berbisnis alat-alat pencegahan Covid-19. Tujuannya agar masyarakat tetap memiliki penghasilan selama masa pandemi Covid-19.
“Alat yang kami jual melalui penawaran yang dilampiri e – katalog, dengan sistem marketing freelance, dengan ini saya berharap masyarakat bisa memiliki penghasilan tambahan,” kata Syaiful pada maduraindepth.com, Rabu (10/5).
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, dalam hal ini bukan hanya sekedar mengajak masyarakat untuk berbisnis dan sekedar mendapatkan penghasilan tambahan. Akan tetapi, lebih fokus dalam membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid19 dengan cara menjual masker, hand sanitizer cair maupun gel, wastafel portable, sprayer elektrik, termoscan gun, desinfektan cair, sabun cair, dan face shield.
“Semua ini kami tawarkan kepada tim-tim satuan tugas (satgas) penanggulangan Covid-19, mengingat stok kesediaan alat-alat tersebut di beberapa pedesaan masih minim,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menawarkan perlengkapan pencegahan Covid-19 di beberapa sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Dalam penawaran ini, kami mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 19 tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler,” tambahnya.
Syaiful menjelaskan, bisnis yang dijalaninya tersebut memiliki legalitas resmi dalam penjualan produk. Setiap penawaran telah diajukan ke semua pihak yang bersentuhan dengan pencegahan Covid-19.
Produk-produk tersebut dipasarkan di empat kabupaten di Pulau Madura. Pemasaran tersebut melalui CV. Syaif Aqmal yang bergerak di Bidang Kebutuhan alat dan perlengkapan sekolah.
Menurutnya, penawaran yang dilakukan ke sejumlah lembaga pendidikan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Dalam hal ini sudah sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang.
Kata dia, dalam edaran tersebut telah ditertuang agar pihak sekolah dapat melaksanakan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Dimana dalam poin ketujuh, bahwasanya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang, sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.
“Semua itu tertuang dalam edarannya tertanggal 2 April tahun 2020, dengan nomor surat 420/538/434.201/2020. Sehingga, jika mengacu pada edaran tersebut maka pihak sekolah diwajibkan untuk menyediakan alat-alat pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (RIF/MH)