Pelaku Pembunuhan di Desa Lar Lar Ditangkap, Iring Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Pembunuhan Desa Lar Lar
Konferensi pers di Mapolres Sampang tentang ungkap kasus pembunuhan di Desa Lar Lar, Selasa, 10 Mei 2022. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, pada Ahad (8/5) dini hari. Iri Darma alias Iring ditangkap di sekitar Stasiun Jombang pada Senin (9/5) siang, sehari setelah melakukan pembunuhan.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengungkap motif pembunuhan yang menewaskan Muhidin (21) pemuda asal Desa Palenggian, Kecamatan Kedungdung. Pelaku nekat melakukan aksi lantaran cemburu melihat mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.

banner auto

Diketahui, pelaku dengan mantan istrinya tersebut telah talak sejak delapan bulan lalu. Pelaku merupakan warga asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal.

Korban dibunuh saat berkunjung ke rumah calon tunangannya yang diketahui mantan istri pelaku. “Pelaku cemburu dan emosi melihat korban berpacaran dengan mantan istrinya yang talak pada delapan bulan lalu, motifnya adalah sakit hati,” terang AKBP Arman saat konferensi pers, Selasa (10/5).

Saat itu, ungkap AKBP Arman, pelaku melihat mantan istrinya berduaan di musala. Kemudian pelaku bersembunyi di sekitar rumah mantan istrinya tersebut sembari menunggu si perempuan masuk ke dalam rumah.

“Saat mantan istrinya masuk rumah dan korban tertidur di musala, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan celurit menyabet perut korban sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Korban mengalami luka parah hingga kehabisan darah saat hendak dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa setempat. “Pengakuan pelaku terbiasa membawa celurit dan inisiatif untuk membunuh korban karena timbul rasa cemburu,” ujarnya.

Baca juga:  Peras Kades Somalang Rp 4 Juta, Polres Pamekasan Tangkap Oknum Wartawan

Kini pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Sementara senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit satu potong kaos menjadi barang bukti.

Untuk menanggung perbuatannya, Iring dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3. “Ancaman hukuman seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Arman. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto