Pelaku Curas di Sampang Dibekuk Polisi, 1 Orang Masih DPO

Pelaku curas bersama barang bukti (BB) saat di Mapolres Sampang. (IR/MI)

maduraindepth.com – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Sampang berhasil dibekuk kepolisian resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur. masih kerap terjadi di wilayah Sampang. Pelaku berinisal NH (29) ditangkap di rumahnya, Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong, Sampang.

AKP Subiyantana, Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan dari warga terkait adanya tindakan pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya pelaku sering mencuri dan merampas apa saja yang menjadi milik warga seperti sepeda motor, handphone dan yang lainnya.

banner auto

“Setelah mendapat laporan dari korban maka tim Resmob Polres Sampang dan Polsek Camplong melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi nama-nama pelaku yang sering melakukan pencurian dengan kekerasan,” katanya, Jum’at (26/7/2019).

Setelah mengantongi identitas pelaku, lanjut Subiyantana, pihaknya langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Desa Banjar Tabuluh Kecamatan Camplong Sampang. “Pelaku sendiri berinisial NH, 29, pekerjaannya swasta,” tuturnya.

Masih kata Subiyantana, pihaknya sempat merasa kesulitan dalam menangkap NH karena setelah melakukan aksinya sering tidak pulang kerumahnya. Dalam kurun waktu 10 hari polres Sampang baru bisa mengamankannya.

“Kemarin sore kami baru bisa menangkap di rumahnya. Pada saat dia pulang langsung kami lakukan penggrebbekan dan mengamankan beberapa barang seperti celurit, handphone dan juga surat-surat penting,” lanjutnya.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD Sampang Divonis 1 Tahun Lebih Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Subiyantana menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya NH tidak sendirian melainkan berdua. “Sampai saat ini satu temannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Subiyantana menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku saat ini dijerat dengan KUHP pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto