PDOI Jatim Kecewa Tarif Ojol Batal Naik, Driver di Sampang: Tak Masalah

PDOI Jatim Tarif Ojol Batal Naik
Aksi FRONTAL beberapa waktu lalu di Surabaya Saat melakukan aksi Damai. (FOTO: Istimewa)

maduraindepth.com – Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyatakan kekecewaannya. PDOI menyayangkan batalnya penerapan tarif baru ojek online (Ojol) yang rencananya akan berlaku secara efektif di seluruh Indonesia per 14 Agustus.

Untuk itu, Herry Wahyu Nugroho, Ketua PDOI Jatim melalui Daniel Lukas Rorong Humas PDOI, mengaku pihaknya sudah merapatkan barisan bersama rekan-rekan driver online, khususnya pada pengemudi Ojol untuk turun serentak dalam aksi damai bertajuk Reuni Akbar Driver Online (Roda Dua dan Roda Empat) FRONTAL (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) Level 5 pada 24 Agustus mendatang di Grahadi, Surabaya.

banner auto

“Ini sebagai bentuk protes keras kami atas kebijakan pemerintah yang tidak bisa memperjuangkan nasib serta kesejahteraan rekan-rekan driver online,” kata Daniel, Senin (15/8) pada maduraindepth.com, dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Seharusnya, lanjut Daniel, dari awal disebutkan kalau aturan tersebut masih butuh disosialisasikan terlebih dahulu. “Kalau sudah begini, tentunya rekan-rekan driver online khususnya Ojol sangat kecewa berat dengan pembatalan kenaikan tarif tersebut per hari ini (14/8),” ujarnya.

Daniel menjelaskan, dalam aksi Frontal sasarannya adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Aplikator (Gojek, Grab, Shopee Food, In Driver, dan lainnya), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jatim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dan titik akhir aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur (Grahadi).

Baca juga:  Warna Tugu Monumen Diubah, Ini Tanggapan Perancangnya

“Saat ini, kami masih terus berkomunikasi secara intensif dengan rekan-rekan koalisi FRONTAL Level 5 yakni dari HIPDA (Himpunan Pengusaha Daring) Indonesia, ADO (Asosiasi Driver Online) Jawa Timur serta dari paguyuban dan komunitas driver online di Jawa Timur,” ungkapnya.

Daniel mengurai ada tujuh poin tuntutan yang akan diperjuangkan. Berikut uraiannya:

1. Hadirkan Menkominfo dan Menhub dalam aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya,
2. Menagih Janji Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikemukakan pada saat pertemuan 8 April 2022 di Jakarta,
3. Hadirkan Pimpinan Aplikator Pusat Pemegang Keputusan pada saat aksi FRONTAL Level 5 pada 24 Agustus di Surabaya,
4. Mempertanyakan keseriusan pemerintah terhadap aturan yang diterapkan untuk aplikator,
5. Kucurkan Subsidi BBM untuk Driver Online,
6. Revisi kenaikan tarif yang berlaku saat ini, baik untuk transportasi online roda dua maupun roda empat,
7. Bubarkan Koperasi yang merugikan Driver Online.

“Ketujuh poin di atas nantinya bisa bertambah seiring hasil pertemuan yang akan terus kami gelar sampai menjelang aksi demo damai pada 24 Agustus mendatang,” papar Daniel, salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, seharusnya mulai 14 Agustus 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (Ojol) di tiga zonasi.

Baca juga:  Pendaftar Calon PPK Banyak yang Tidak Lolos, Ini Sebabnya

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian tiga zonasi itu, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut daftar tarif ojek online terbaru:

Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Sementara untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 1.850 per Km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per Km.

Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.600 per Km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.700 per Km.

Baca juga:  Tarif Ojol Naik, Driver di Sampang Sepi Orderan

Sedangkan biaya jasa minimal naik dari Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.

Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000 menjadi Rp 10.500 sampai dengan Rp13.000.

Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp 2.600 per Km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per Km.

Tak Berdampak di Sampang

Terpisah, Dodik Santoso (30 Tahun), salah satu Driver ojek online di Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi mengatakan, keadaaan di Kabupaten Sampang berbeda dengan kota besar misal di Kota Surabaya.

“Naik atau tidak tarif Ojol bagi kami driver Ojol di Sampang tidak ada dampaknya,” tuturnya.

Menurutnya, Ojol di sampang sudah memiliki aturan dan kesepakatan ongkir dengan pelanggan. Sehingga adanya kenaikan atau tidak hal itu tidak terlalu berpengaruh.

Pria yang karib disapa Dodit ini mengaku, untuk tarif Ojol dengan pelanggan dirinya mematok Rp 5.000 per lokasi di wilayah seputaran kota. Kalau lebih dari satu lokasi maka menjadi Rp 10.000.

“Itu hanya untuk seputaran kota saja, dan itu sudah menjadi kesepakatan dengan para pelanggan,” tegasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto